Pedagang Padang Geram: Punya Kartu, Toko Tak Kunjung Didapat!

oleh -121 Dilihat
pedagang-pasar-raya-padang-keluhkan-tak-dapat-toko-meski-miliki-kartu-kuning
Pedagang Pasar Raya Padang Keluhkan Tak Dapat Toko Meski Miliki Kartu Kuning

Padang – Sejumlah pedagang Pasar Raya Padang, khususnya di Fase VII, menyampaikan keluhan terkait hak menempati toko yang belum mereka dapatkan. Mereka mengaku memiliki kartu kuning, yang seharusnya menjadi bukti kepemilikan hak pakai petak toko.

Salah seorang pedagang pakaian anak-anak, Amril, mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengaku hanya bisa menunggu kejelasan dari Dinas Perdagangan Kota Padang. “Saya punya kartu kuning. Tapi sekarang jadi jaminan di Bank Nagari,” ujarnya.

Amril menjelaskan bahwa dirinya telah berdagang di lantai I Fase VII sebelum renovasi pasar. Namun, setelah pembangunan selesai, ia tidak mendapatkan hak untuk kembali menempati petak tokonya. “Walaupun saya sudah tunjukkan surat keterangan jaminan itu, Dinas Perdagangan tidak mau mengakui, dan tidak memberikan saya toko,” katanya pada Rabu (2/7).

Ia mempertanyakan kebijakan yang dianggapnya tidak adil. Amril menyoroti adanya pihak-pihak yang tidak memiliki kartu kuning justru mendapatkan petak toko. Ia bahkan menyebut nama salah satu anggota DPRD Padang yang menerima toko tanpa memiliki kartu kuning. “Kalau memang aturannya harus ada kartu kuning, kenapa orang yang tidak punya bisa dapat? Seharusnya kami yang sudah lama berdagang dan punya hak jelas, diberikan tempat dulu,” tegasnya.

Amril menolak tawaran untuk menempati toko di lantai II Fase VII. Ia berpegang pada janji Dinas Perdagangan sebelumnya, bahwa pedagang lama di lantai I tidak akan kehilangan haknya setelah renovasi. Menurutnya, relokasi ke lantai II adalah bentuk pengabaian terhadap komitmen tersebut.

Pedagang lain, Ridwan, juga sempat mengalami masalah serupa. Namun, ia terus berjuang dan akhirnya berhasil mendapatkan kembali toko di lantai I Fase VII. Hal ini menunjukkan bahwa perjuangan untuk mempertahankan hak berdagang masih memungkinkan, meski tidak mudah.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Syahendri Barkah, menegaskan bahwa pihaknya hanya memberikan hak menempati toko kepada pedagang yang bisa menunjukkan kartu kuning. “Kalau tidak punya kartu kuning, silakan daftar lewat jalur umum. Tapi tentu tidak bisa pilih lokasi,” ujarnya.

Permasalahan ini menyoroti transparansi penempatan toko di Pasar Raya Padang. Diharapkan, pihak terkait segera menindaklanjuti masalah ini agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan dari para pedagang yang telah lama menggantungkan hidupnya di pasar tradisional tersebut.