Pemerintah Dukung RUU PPRT Lindungi Hak PRT

oleh -16 Dilihat
menaker:-pemerintah-dukung-ruu-pprt-untuk-jamin-hak-pekerja-rumah-tangga
Menaker: Pemerintah Dukung RUU PPRT untuk Jamin Hak Pekerja Rumah Tangga

Jakarta – Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4/2026) sebagai bentuk dukungan atas pembahasan regulasi yang dinilai penting bagi perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang mewakili pemerintah dalam rapat kerja pembicaraan tingkat I RUU PPRT, menegaskan pemerintah mendukung penuh inisiatif DPR tersebut.

Ia menyebut RUU PPRT sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Menurut dia, pekerja rumah tangga harus dipandang sebagai pekerja yang memiliki hak asasi setara dengan pekerja lainnya.

“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan,” kata Yassierli pada rapat kerja itu.

Yassierli menambahkan, konsep decent work for domestic worker mendesak diwujudkan agar pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan yang layak.

Dalam pandangan pemerintah, pekerja rumah tangga berhak atas upah yang pantas, jam kerja dan waktu istirahat yang jelas, hak cuti dan libur, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan seksual. Pemerintah juga menekankan pentingnya jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.

“Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia,” ujarnya.

Menurut Yassierli, pekerja rumah tangga memiliki karakteristik khusus sehingga hubungan kerjanya tidak bisa disamakan sepenuhnya dengan sektor formal lain. Faktor sosial budaya ikut memengaruhi pola hubungan kerja tersebut.

Selain itu, pengguna jasa pekerja rumah tangga datang dari berbagai latar belakang ekonomi, mulai dari bawah, menengah, hingga atas. Karena itu, ia menilai RUU ini perlu hadir untuk memberi perlindungan yang komprehensif sekaligus sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.

RUU PPRT memuat sejumlah ketentuan pokok, mulai dari definisi pekerja rumah tangga, pekerjaan kerumahtanggaan, hingga batasan pengecualian yang tidak termasuk kategori pekerja rumah tangga. Rancangan aturan itu juga mengatur perjanjian kerja sama penempatan pekerja rumah tangga, perjanjian penempatan pekerja rumah tangga, dan perjanjian kerja.

Selain itu, RUU ini mencakup pengaturan mengenai Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga, jaminan sosial, serta ketentuan hubungan kerja.

Aspek pembinaan, pengawasan, dan penyelesaian perselisihan juga masuk dalam rancangan beleid tersebut. Dalam penyelesaiannya, musyawarah untuk mufakat diutamakan dengan melibatkan ketua RT/RW sebagai mediator.

Di akhir penyampaiannya, Yassierli menyampaikan apresiasi kepada Badan Legislasi DPR RI yang memprioritaskan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga bersama pemerintah.

“Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BALEG DPR RI yang telah memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ini untuk segera dibahas bersama dengan Pemerintah,” pungkasnya.