Pasaman Barat – Polres Pasaman Barat mengamankan seorang pria berinisial AB beserta satu unit ekskavator terkait dugaan penambangan emas tanpa izin di Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan, pada Jumat (30/10/2026).
Operasi penegakan hukum tersebut merupakan respons cepat kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan liar.
Penyidik Satreskrim saat ini masih mendalami peran AB serta memburu pihak-pihak lain yang diduga menjadi dalang di balik eksploitasi sumber daya alam ilegal tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman intensif terhadap tersangka.
“Peran AB masih kami dalami secara mendalam, termasuk sejauh mana keterlibatannya dalam operasional penambangan tanpa izin ini,” ujar Iptu Agung pada Minggu (1/11/2026).
Praktik ilegal ini tergolong masif karena menggunakan alat berat, mesin pengolah material atau dompeng, serta pompa air berkapasitas tinggi.
Petugas tidak menemukan aktivitas operasional di lapangan saat melakukan pengamanan barang bukti di lokasi kejadian.
“Saat terakhir kami turun ke lokasi untuk mengamankan barang bukti, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung,” jelasnya.
Penyidik kini memperluas penyelidikan untuk menelusuri status kepemilikan lahan dengan berkoordinasi bersama pemerintah nagari setempat.
Aktivitas ilegal ini diduga telah beroperasi selama kurang lebih satu bulan, namun polisi tetap melakukan verifikasi faktual melalui pemeriksaan saksi-saksi.
Kepolisian menduga operator alat berat yang diamankan hanya berstatus sebagai pekerja harian yang menerima upah dari pihak tertentu.
Penyidik saat ini masih menelusuri identitas pemodal atau cukong yang bertanggung jawab atas pendanaan operasional tambang emas ilegal tersebut.
“Penyidik masih bekerja secara maraton untuk melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap secara tuntas jaringan di balik dugaan tambang emas ilegal ini,” pungkas Iptu Agung.










