Tim Gabungan Gerebek Rumah Bandar Sabu di Pasaman Barat, Dua Pelaku Diamankan

oleh -19 Dilihat
Tim gabungan mengamankan dua tersangka bandar dan kurir sabu saat penggerebekan rumah di Pasaman Barat.

PASAMAN BARAT – Tim gabungan Polres Pasaman Barat, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), dan Satpol PP menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba di Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali, Kamis (15/10/2026).

Operasi tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Andhika, pada pukul 13.00 WIB.

Petugas menangkap dua pria berinisial AD dan FB di lokasi kejadian setelah sempat berupaya melarikan diri.

Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Andhika, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program 100 hari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

“Benar, operasi tersebut merupakan atensi mulai dari tingkat Mabes, tingkat Polda sampai ketingkat Polres dalam mendukung program kerja 100 hari Kapolri Jendral Polisi Suyudi Ario Seto dalam pemberantasan Narkoba di Indonesia,” ujar Iptu Andhika, Senin (19/10/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah milik AD.

Petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Kepala Jorong dan unsur masyarakat setempat.

Aparat menemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu-sabu beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Barang bukti yang disita meliputi timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, mancis, uang tunai, serta dua unit telepon genggam.

Iptu Andhika menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku memiliki peran yang berbeda dalam jaringan tersebut.

“Peran kedua pelaku masing-masingnya, AD diduga sebagai bandar sabu-sabu, sedangkan pelaku FB diduga sebagai kurir, namun hal ini masih butuh pendalaman yang lebih lanjut,” ungkapnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk peredaran narkotika.