Padang – Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang residivis pencurian berinisial TS (52) di kawasan Pasar Raya Padang pada Sabtu (17/10/2026) malam.
Penangkapan tersebut dilakukan petugas atas dugaan pencurian sepeda motor milik seorang penjaga sekolah di Kecamatan Padang Timur.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, mengonfirmasi bahwa tersangka tidak melakukan perlawanan saat diamankan pada pukul 23.00 WIB.
Aksi pencurian itu diduga dilakukan tersangka di rumah penjaga SMPN 30 Padang, Jalan Baru Andalas, pada Jumat (2/10/2026) dini hari.
“Pelaku berhasil kita amankan di kawasan Pasar Raya Padang,” ujar Yasin, Senin (19/10/2026).
Yasin menambahkan, pihaknya telah memastikan rekam jejak kriminal pelaku melalui proses pengembangan kasus.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian,” tegas Yasin.
Peristiwa bermula ketika korban, Adrizal Koto, mendapati sepeda motor Yamaha Mio M3 miliknya hilang dari depan rumah pada pukul 05.00 WIB.
Korban menyadari kehilangan tersebut saat hendak melaksanakan salat subuh dan mendapati pagar sekolah dalam kondisi terbuka.
Tim 1 Klewang yang dipimpin Kasubnit Opsnal IPDA Ryan Fermana segera melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan korban.
Polisi berhasil mengidentifikasi TS sebagai pelaku utama dan melacak keberadaannya hingga ke kawasan Pasar Raya.
Tersangka mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik.
Petugas menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam dengan nomor polisi BA 5421 OA sebagai barang bukti.
Tersangka kini mendekam di tahanan Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.










