Padang – Pemerintah Kota Padang mulai menyiapkan sanksi bagi warga dan pelaku usaha yang tidak memilah sampah secara mandiri mulai tahun 2027. Kebijakan ini menjadi instrumen utama Pemkot Padang untuk mendongkrak peringkat kota sebagai daerah terbersih di Indonesia.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, memastikan aturan tersebut akan diformalkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako). Nantinya, regulasi itu bakal memuat denda finansial hingga sanksi administratif bagi pihak yang melanggar.
“Memasuki tahun 2027, kami akan lebih tegas. Rumah tangga maupun perusahaan wajib melakukan pemilahan sampah di tempat masing-masing,” ujar Fadly saat bertemu dengan Forum Bank Sampah di Rumah Dinas Wali Kota, Senin (27/7/2026).
Langkah ini diambil menyusul ambisi Pemkot Padang untuk melampaui capaian saat ini yang berada di peringkat ke-8 kota terbersih nasional. Fadly optimistis kolaborasi intensif dengan bank sampah akan membawa kota tersebut ke posisi puncak.
Guna memperkuat ekosistem pengelolaan sampah, Pemkot Padang juga memberikan bantuan becak motor kepada 11 bank sampah terbaik hasil ajang Padang Rancak Award. Bantuan ini ditujukan untuk memperlancar mobilisasi distribusi sampah dari masyarakat.
Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Asosiasi Bank Sampah Kota Padang (ASOBSI), Eka Waty, mengusulkan perluasan jangkauan bank sampah ke lingkungan sekolah. Menurutnya, langkah ini penting untuk mengelola potensi sampah dari program makan bergizi gratis di sekolah.
Inovasi yang digulirkan Pemkot Padang ini turut mendapat apresiasi dari Ketua FORSEPSI Pusat, Mina Dewi Sukmawati. Ia menilai program-program yang berjalan saat ini terbukti efektif dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat akan kebersihan lingkungan.






