Padang – Pemerintah Kota Padang memberikan keringanan finansial bagi para pedagang di Pasar Raya dan Pasar Satelit melalui kebijakan pemutihan denda retribusi dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota (HJK) Padang ke-357.
Kebijakan ini menghapus seluruh denda akumulatif atas tunggakan retribusi pedagang yang terjadi selama dua hingga tiga tahun terakhir. Para pedagang kini hanya diwajibkan melunasi nilai retribusi pokok saja.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, menyebut langkah ini diambil sebagai upaya meringankan beban ekonomi para pedagang. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan kembali pengelolaan retribusi daerah.
“Bagi pedagang yang menunggak retribusi dua hingga tiga tahun lalu, cukup membayar retribusi pokoknya saja, sedangkan seluruh denda kami hapuskan,” tegas Fizlan, Jumat (24/7/2026).
Selain memberikan insentif bagi pedagang, Pemko Padang juga menggelar pesta belanja bertajuk Padang Great Sale. Program ini akan memeriahkan perayaan HJK ke-357 pada Agustus mendatang dengan melibatkan berbagai pelaku usaha.
Kolaborasi dalam program ini mencakup pusat perbelanjaan modern seperti Suzuya, Ramayana, hingga Basko Grand Mall. Selain itu, penyedia layanan transportasi daring seperti Grab, Gojek, dan Maxim juga turut ambil bagian memberikan penawaran khusus bagi masyarakat.
Fizlan memastikan seluruh persiapan telah dimatangkan agar masyarakat dapat menikmati beragam promo yang tersedia. Ia berharap warga dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyemarakkan ulang tahun kota.
“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan promo ini secara maksimal agar semangat dan kemeriahan Hari Jadi Kota Padang ke-357 dirasakan oleh seluruh warga,” ujar Fizlan.






