Padang – Anggota DPRD Sumatera Barat berinisial BSN kini resmi berstatus sebagai tahanan kota. Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengalihkan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif PT BNI tersebut mulai Jumat (24/7/2026).
Pemberian status tahanan kota ini merujuk pada ketentuan Pasal 108 KUHAP. Dasar utamanya adalah adanya jaminan dari keluarga dan pengurus Partai Demokrat, serta telah dilunasinya kewajiban PT Benal Ichsan Persada kepada bank pada Januari lalu.
Kendati penahanan dialihkan, pihak kejaksaan menekankan bahwa perkara hukum yang menjerat BSN terus berlanjut. Status tersangka tetap melekat dan proses penyidikan tetap berjalan seperti biasa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto, memastikan bahwa penyidik tetap bekerja secara transparan dan akuntabel. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan menghentikan pengusutan kasus ini meski ada perubahan status penahanan.
“Keputusan pengalihan penahanan tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung. Tim penyidik tetap melaksanakan seluruh tahapan penyidikan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel guna melengkapi alat bukti,” ujar Eriyanto.
Terdapat aturan ketat yang harus dipatuhi BSN selama menjalani masa tahanan kota. Tersangka diwajibkan melapor ke kantor Kejari Padang setiap hari Kamis dan dilarang keras bepergian ke luar wilayah hukum setempat tanpa izin.
Kejaksaan juga memberikan peringatan tegas bagi tersangka. Jika BSN melanggar kewajiban tersebut, penyidik akan mencabut status tahanan kota dan langsung menjebloskannya kembali ke Rumah Tahanan (Rutan).
BSN sendiri terseret kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi oleh PT BNI Cabang Padang kepada PT Benal Ichsan Persada periode 2013-2020. Kejari Padang meminta masyarakat tetap memantau dan menghormati proses hukum yang masih berjalan.
“Kejaksaan Negeri Padang berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, proporsional, transparan, dan berkeadilan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Eriyanto.






