Padang – Ambisi mengejar target kinerja bank berujung pada skandal korupsi besar yang menjerat tiga oknum di PT Bank Nagari Cabang Pembantu (Capem) Siberut. Ketiganya diduga nekat melakukan rekayasa kredit yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp50,335 miliar.
Polda Sumatera Barat kini telah menahan para tersangka menyusul terungkapnya praktik 125 debitur fiktif sejak 2022 hingga Mei 2025. Terbongkarnya kasus ini bermula dari temuan audit internal bank yang mencurigai adanya kejanggalan dalam penyaluran dana KUR dan kredit konvensional.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menjelaskan bahwa modus para tersangka melibatkan pemalsuan dokumen hingga tanda tangan nasabah. Mereka memanipulasi profil calon peminjam dan agunan demi memuluskan pencairan dana.
“Hasil penyidikan, saat ini telah ditetapkan tiga orang tersangka. Kasus ini melibatkan 125 orang debitur dengan total plafon kredit fantastis, yakni sebesar Rp50,335 miliar,” ujar Susmelawati.
Di balik aksi lancung tersebut, Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, mengungkapkan bahwa para pelaku tergiur oleh fee yang didapatkan dari setiap pencairan kredit. Mereka berdalih tindakan tersebut dilakukan demi mengejar target prestasi perbankan.
“Motifnya adalah untuk mengejar target bank agar mencapai prestasi. Dari penyimpangan ini, para tersangka mendapatkan fee,” terang Purwanto.
Purwanto merinci pembagian keuntungan haram tersebut, yakni tersangka REP selaku Pimpinan Capem Siberut menerima Rp10 hingga Rp20 juta per pencairan. Sementara itu, petugas kredit berinisial HWH mendapatkan Rp5 juta, dan MS yang berperan mencari data debitur fiktif menerima Rp1,7 juta per orang.
Saat ini, pihak kepolisian telah menyita 132 dokumen sebagai barang bukti. Berkas perkara kasus ini sedang dalam tahap P19 atau pemenuhan petunjuk dari pihak jaksa.
Akibat perbuatannya, tersangka REP dan HWH dijerat pasal dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan tersangka MS terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.






