Polres Pariaman Bekuk Kembali Residivis Kasus Narkoba

oleh -15 Dilihat
Created with Pixoate.com - free online image & PDF tools

Pariaman – Jaringan peredaran narkotika di Kota Pariaman kembali terungkap setelah polisi meringkus seorang residivis berinisial DO alias D. Pria tersebut ditangkap di kediamannya di Desa Pauh Barat, Kecamatan Pariaman Tengah, Selasa (7/7/2026).

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus narkoba sebelumnya. Satresnarkoba Polres Pariaman yang dipimpin Iptu Darmawan Abbas berhasil melacak keberadaan DO setelah mendapatkan informasi bahwa ia adalah pemasok barang haram tersebut.

“Dari keterangan pelaku yang kami amankan sebelumnya, diketahui bahwa barang haram jenis sabu itu didapat dari DO. Kami langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di rumahnya,” ungkap pihak kepolisian.

Saat melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya enam paket sabu, dua alat isap atau bong, ponsel, dan uang tunai senilai Rp2.115.000.

Kepada penyidik, DO mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria bernama Riko. Kini, kepolisian telah menetapkan Riko ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Upaya pengejaran terhadap Riko terus dilakukan oleh tim Satresnarkoba. Meski sempat terkendala karena nomor telepon pelaku yang tidak lagi aktif, polisi memastikan akan terus memburu pemasok utama tersebut.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika ini dan memburu pemasok yang masih buron,” tegas petugas.

Saat ini, DO telah ditahan di Mapolres Pariaman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian juga mengimbau warga agar proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.