Polres 50 Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan di Harau

oleh -10 Dilihat

Lima Puluh Kota – Satreskrim Polres 50 Kota resmi menahan seorang pria berinisial MI (41) atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Warga Jorong Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau tersebut kini harus mendekam di sel tahanan sejak Rabu (8/7/2026).

Penahanan ini dilakukan setelah polisi mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait insiden penganiayaan terhadap korban berinisial R (55). Peristiwa tersebut diketahui terjadi di teras rumah korban pada 20 Mei 2026 silam.

Kasat Reskrim Polres 50 Kota, AKP Muhammad Indra Prakoso, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan serangkaian proses hukum. Pihaknya memutuskan untuk menahan MI selama 20 hari ke depan hingga 27 Juli 2026.

“Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan MI sebagai tersangka dan melakukan penahanan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Muhammad Indra.

Sebelum dijebloskan ke sel, petugas memastikan kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan baik. MI kini terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Menanggapi kasus ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan konflik. Masyarakat diminta agar selalu menempuh jalur hukum jika terjadi permasalahan.

“Kami berkomitmen menangani setiap laporan dengan profesional dan transparan. Kami minta masyarakat senantiasa mengedepankan jalur hukum dalam menyelesaikan permasalahan,” tegasnya.