Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi mengunci status 166.466,02 hektare lahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Langkah ini sekaligus menempatkan Sumbar sebagai provinsi pertama di Indonesia yang berhasil melampaui target nasional dalam urusan perlindungan lahan sawah.
Realisasi perlindungan lahan tersebut mencapai 89,92 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) yang ada. Angka ini sukses melewati target pemerintah pusat yang sebelumnya ditetapkan sebesar 87 persen.
Kesepakatan tersebut disahkan melalui penandatanganan berita acara antara Gubernur Sumatera Barat dengan para kepala daerah kabupaten/kota di Auditorium Gubernuran, Padang, Rabu (8/7/2026). Kebijakan ini merupakan implementasi langsung dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyebut langkah ini sebagai benteng utama untuk membendung alih fungsi lahan yang marak terjadi. Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin ketersediaan pangan bagi generasi mendatang.
“Ini adalah komitmen nyata kami untuk memastikan ketersediaan pangan tetap terjaga di masa depan,” tegas Mahyeldi di sela kegiatan.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, memberikan apresiasi atas capaian tersebut. Ia menilai langkah konkret Sumbar sangat krusial dalam menyukseskan agenda Asta Cita Presiden terkait swasembada pangan nasional.
Suyus meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti kesepakatan ini untuk memperkuat payung hukum. “Segera terbitkan Surat Keputusan LP2B dan integrasikan ke dalam RTRW agar memiliki kekuatan hukum yang tetap,” imbaunya.
Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Sumbar, Armizoprades, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil kerja keras panjang. Pihaknya harus menempuh proses penyamaan basis data LBS serta membentuk lima klaster percepatan sebelum mencapai kesepakatan final.
Sebagai langkah lanjutan, Gubernur Mahyeldi juga telah menyerahkan usulan data LP2B tersebut kepada Menteri ATR/BPN. Data ini nantinya akan diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh wilayah Sumatera Barat.






