BWP PERTI Resmi Legalkan Aset Wakaf di Sarilamak

oleh -10 Dilihat
perti-lakukan-pencatatan-pertama-aset-wakaf-tanah-7.000-m²-di-sarilamak-50-kota
PERTI Lakukan Pencatatan Pertama Aset Wakaf Tanah 7.000 M² di Sarilamak 50 Kota

Payakumbuh – Badan Wakaf PERTI (BWP) Pusat kini memperketat pengamanan aset organisasi melalui legalisasi lahan wakaf seluas 7.000 meter persegi di Nagari Sarilamak, Kabupaten Lima Puluh Kota. Langkah ini menjadi tonggak sejarah sebagai pencatatan aset wakaf resmi pertama yang dilakukan BWP sebagai badan otonom PERTI.

Legalisasi ini ditandai dengan penandatanganan Akta Pencatatan Wakaf oleh Ketua BWP Pusat, Dr. Ir. Dedi Yusmen, MBA., MESy., Dt. Rajo Pangulu Nan Tinggi, bersama Ketua PC PERTI 50 Kota, Doni Rahmat, SS, MA. Prosesi tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Agama Kota Payakumbuh.

Untuk memastikan pengelolaan aset di lapangan berjalan optimal, BWP Pusat telah menetapkan tujuh orang Nazhir berdasarkan usulan PC PERTI 50 Kota. Para Nazhir inilah yang nantinya memegang kendali penuh atas pemanfaatan lahan tersebut.

Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Wasekjen PP-PERTI Ardi Anas serta Ketua PC PERTI Kota Payakumbuh, Buya H. Erman Ali. Dukungan penuh pun datang dari Kepala Kantor Kemenag Kota Payakumbuh, Buya Endra Rinaldi, S.Ag., yang menilai penertiban aset ini sangat krusial bagi keberlangsungan organisasi.

Ketua BWP Pusat, Dedi Yusmen, menegaskan bahwa kesuksesan di Sarilamak akan dijadikan acuan bagi daerah lainnya di Indonesia. Ia berharap sistem yang diterapkan saat ini dapat menjadi standar nasional dalam pengelolaan serta legalitas wakaf di lingkungan PERTI.

“Insya Allah, pencatatan aset wakaf pertama di Sarilamak ini akan menjadi role model, sistem pengelolaan dan legalitas wakaf PERTI ke seluruh Indonesia,” ujar Dedi Yusmen.