SMSI Dukung Mahkamah Agung Kurangi Penumpukan Perkara Lewat Mediasi

oleh -17 Dilihat
tekan-penumpukan-perkara,-smsi-dukung-program-mediasi-mahkamah-agung
Tekan Penumpukan Perkara, SMSI Dukung Program Mediasi Mahkamah Agung

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) berupaya menekan tumpukan perkara di pengadilan melalui penguatan budaya mediasi nasional. Langkah strategis ini ditempuh dengan menggandeng Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) untuk mencetak ribuan mediator bersertifikat di seluruh daerah.

Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menyambut baik inisiatif tersebut saat menerima audiensi pengurus pusat SMSI di Gedung MA, Jakarta, Selasa (17/6/2026). Kerja sama ini difokuskan pada edukasi publik agar masyarakat lebih mengedepankan musyawarah dibanding jalur litigasi.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, menyatakan bahwa jaringan media siber yang tersebar di 35 provinsi akan menjadi motor penggerak literasi hukum. Pihaknya berkomitmen membantu MA mengubah paradigma masyarakat yang selama ini cenderung mencari kemenangan di pengadilan menjadi budaya perdamaian.

“Kami ingin menyambut visi Ketua MA untuk membumikan budaya mediasi. SMSI siap menjadi jembatan agar masyarakat memahami bahwa penyelesaian sengketa tidak harus berakhir dengan menang atau kalah, tetapi bisa melalui jalan damai,” ujar Firdaus.

Dalam rencana kolaborasi tersebut, SMSI akan merancang kurikulum pelatihan mediator yang mengacu pada standar internasional, yakni Bangalore Principles of Judicial Conduct, serta kode etik nasional Sapta Karsa Hutama. Fokus utamanya adalah membentuk mediator yang memiliki integritas dan profesionalisme tinggi.

Ketua MA, Sunarto, menekankan bahwa tingginya angka perkara di pengadilan sering kali dipicu oleh pola pikir masyarakat yang hanya berorientasi pada kemenangan. Ia mencontohkan keberhasilan sistem peradilan di New South Wales, Australia, di mana 80 persen sengketa berhasil diselesaikan melalui mediasi.

“Kami berharap kolaborasi ini dapat mengoptimalkan fungsi mediasi sebagai solusi efektif. Dengan dukungan dari insan media, kita bisa mendorong masyarakat untuk lebih memilih dialog dalam menyelesaikan konflik,” tambah Sunarto.

Terdapat tiga poin utama dalam proposal kerja sama yang diajukan SMSI, yakni penyusunan kurikulum pelatihan yang komprehensif, pengembangan sistem sertifikasi yang diakui MA, serta pelaksanaan pelatihan mediator secara masif di berbagai daerah bagi praktisi hukum, akademisi, hingga tokoh masyarakat.