Jakarta – Komisi III DPR RI mendorong pembaruan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri sebagai langkah memperkuat kewenangan kepolisian dalam menghadapi kejahatan siber yang kian kompleks dan lintas negara. Dorongan ini muncul seiring meningkatnya ancaman di ruang digital yang membutuhkan dasar hukum lebih adaptif.
Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, mengatakan pembaruan payung hukum menjadi kebutuhan mendesak agar Polri memiliki landasan yang memadai dalam menjalankan tugasnya. “Kami tegaskan bahwa pembaruan payung hukum menjadi kebutuhan mutlak agar aparat kepolisian memiliki landasan yang lebih adaptif,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, pembahasan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Dalam rapat tersebut, Benny menilai laju kejahatan siber berkembang sangat cepat sehingga Polri membutuhkan dukungan regulasi yang kuat untuk mengantisipasi sekaligus menanganinya.
“Perkembangan kejahatan siber dari waktu ke waktu begitu pesat. Jika tidak didukung oleh payung hukum yang memadai, tentu akan sulit bagi Polri untuk mengantisipasi dan menangani berbagai bentuk kejahatan digital yang terus berkembang,” katanya.
RDPU itu turut melibatkan sejumlah elemen masyarakat, di antaranya Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPPP), Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), dan Indonesia Police Watch (IPW). Benny mengatakan, forum tersebut digelar untuk menyerap aspirasi publik terkait revisi UU Polri.
Menurut Benny, pembahasan revisi tersebut merupakan konsekuensi dari perubahan sistem hukum nasional, terutama setelah lahirnya KUHP dan KUHAP baru. Ia menegaskan, penyesuaian kewenangan Polri harus mengikuti perubahan aturan hukum yang berlaku.
“Dasar pemikirannya adalah adanya perubahan KUHP dan KUHAP yang baru sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap kewenangan yang dimiliki Polri. Jadi bukan karena faktor lain, tetapi memang ada kebutuhan hukum yang harus direspons melalui pembaruan undang-undang,” tegas politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Selain isu keamanan siber, RUU Polri juga membahas struktur organisasi serta pengaturan usia pensiun anggota kepolisian. Benny menekankan, aturan usia pensiun perlu dikaji secara mendalam agar tidak menghambat regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri.
Ia mengingatkan, setiap tahun Polri melahirkan ratusan perwira baru yang memerlukan ruang untuk berkembang dan meniti karier. “Yang harus dipikirkan adalah berapa usia pensiun yang ideal bagi anggota Polri tanpa menghambat jenjang karier generasi yang lebih muda. Karena itu, pembahasannya harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan kajian yang komprehensif,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Komisi III DPR RI sebelumnya telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. DPR menargetkan pembahasan ini menghasilkan regulasi yang mampu membuat institusi kepolisian lebih profesional, akuntabel, dan sesuai dengan tantangan keamanan modern.






