Padang – Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM) resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda ke Polda Sumatera Barat, Minggu (1/6), menyusul pernyataannya yang menyebut Sumatera Barat sebagai daerah “bar-bar”.
Laporan itu diajukan karena MAAM menilai ucapan tersebut telah merendahkan martabat masyarakat dan budaya Minangkabau. Selain dianggap mencemarkan nama baik, pernyataan itu juga dinilai memicu kegaduhan di ruang publik dan berpotensi menimbulkan keresahan sosial.
Penasihat hukum MAAM, Mukti Ali Kusmayadi Putra atau Boy London, mengatakan pihaknya tidak bisa menerima ucapan yang dinilai melukai perasaan masyarakat Minangkabau.
Menurut dia, langkah hukum ditempuh untuk menjaga marwah adat sekaligus mencegah dampak sosial yang lebih luas.
“MAAM menilai pernyataan tersebut telah menyinggung dan melukai perasaan masyarakat Minangkabau serta berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Boy London.
Boy London menambahkan, selain soal penyebutan “bar-bar”, ada pernyataan lain dari terlapor yang diduga memicu konflik antarumat beragama.
Ia meminta kepolisian menindaklanjuti seluruh poin laporan itu agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.
Ketua MAAM, Tengku Irwansyah Angku Datuk Katumanggungan, juga menekankan pentingnya etika dalam berpendapat. Ia mengingatkan kebebasan berekspresi tetap harus dibatasi oleh tanggung jawab moral serta penghormatan terhadap nilai budaya dan keberagaman di Indonesia.
Saat ini, MAAM menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polda Sumatera Barat.
Mereka berharap penegakan hukum berjalan objektif agar kegaduhan yang terjadi mendapat kepastian hukum.






