Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mempercepat penyusunan regulasi turunan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk memberi kepastian hukum bagi warga sekaligus menekan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di daerah itu.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, mengatakan penyusunan aturan tersebut menjadi prioritas utama instansinya. Aturan ini disiapkan agar masyarakat dapat menambang secara legal, aman, dan tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami bergerak secepat mungkin menyelesaikan regulasi turunan ini agar masyarakat memiliki kepastian hukum dan aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan lebih tertata,” ujar Helmi.
Ia menambahkan, regulasi ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang bagi warga yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan. Dengan dasar hukum yang jelas, para penambang diharapkan tetap bisa bekerja tanpa khawatir tersangkut persoalan hukum di kemudian hari.
Untuk mempercepat pembahasan aturan teknis itu, Dinas ESDM Sumbar memperkuat koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar, pemerintah kabupaten/kota, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Regulasi WPR tersebut nantinya akan mengatur tata kelola pertambangan secara menyeluruh, mulai dari penyederhanaan prosedur perizinan hingga standarisasi pengawasan lingkungan.
Aturan baru itu juga memuat kewajiban reklamasi pascatambang agar fungsi lahan bisa dipulihkan kembali. Pemerintah daerah pun mendorong transparansi kontribusi melalui pajak dan retribusi yang diharapkan memberi dampak nyata terhadap pendapatan asli daerah.
Di sisi lain, Pemprov Sumbar juga menyiapkan jalan bagi warga yang ingin meninggalkan aktivitas pertambangan ilegal. Dinas ESDM Sumbar telah menyiapkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan bekerja sama dengan perbankan sebagai modal awal usaha.
Program itu diharapkan menjadi pilihan baru bagi masyarakat untuk membangun usaha yang lebih produktif dan aman.
Dinas ESDM Sumbar optimistis percepatan regulasi WPR akan menghadirkan tata kelola pertambangan yang tertib, adil, ramah lingkungan, dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.






