Menaker Dorong BPJS Ketenagakerjaan Cegah Kecelakaan Kerja

oleh -16 Dilihat
menaker-minta-bpjs-ketenagakerjaan-perkuat-pencegahan-kecelakaan-kerja-nasional
Menaker Minta BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Pencegahan Kecelakaan Kerja Nasional

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta BPJS Ketenagakerjaan mengambil peran yang lebih besar dalam mencegah kecelakaan kerja di Indonesia. Ia menegaskan, lembaga itu tak cukup hanya hadir ketika pekerja sudah mengalami musibah, tetapi harus menjadi motor pencegahan sejak awal.

Dorongan tersebut muncul di tengah tingginya angka kecelakaan kerja sepanjang 2025. Hingga kini, tercatat 319.224 klaim kecelakaan kerja, dengan 9.834 kasus berakhir fatal. Adapun 4.133 kasus lainnya menyebabkan pekerja mengalami cacat fungsi atau cacat total.

Yassierli menilai pola penanganan yang selama ini terlalu reaktif akan terus membebani sistem. Menurut dia, langkah pencegahan melalui program promotif dan preventif justru lebih efisien serta berkelanjutan dibanding hanya mengurus klaim di belakang.

“Pendekatan yang selama ini cenderung reaktif, yaitu hanya berfokus pada pemenuhan kompensasi, tidak akan berkelanjutan secara aktuarial. Investasi di hulu melalui program promotif dan preventif akan menghasilkan penghematan yang jauh lebih besar di hilir,” kata Yassierli dalam acara bertema “Menguatkan Peran BPJS Ketenagakerjaan dalam Mengurangi Kecelakaan Kerja di Industri” di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Selain kecelakaan kerja, Yassierli juga menyoroti minimnya laporan penyakit akibat kerja. Sepanjang periode yang sama, kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK) baru tercatat 158 kasus.

Menurutnya, jumlah itu belum menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan. Ia merujuk data Organisasi Kesehatan Dunia dan Organisasi Buruh Internasional yang menunjukkan sebagian besar kematian pekerja justru berkaitan dengan penyakit yang muncul akibat lingkungan kerja.

Tantangan lain yang dihadapi pemerintah adalah rendahnya penerapan Sistem Manajemen K3 atau SMK3 di industri. Dari sekitar 450 ribu perusahaan di Indonesia, baru 18 ribu yang menerapkan sistem tersebut secara formal.

Untuk menjawab persoalan itu, Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan tiga langkah. Pertama, memperkuat sistem K3 nasional melalui optimalisasi tata kelola klaim. Kedua, meningkatkan efektivitas program pencegahan lewat pelatihan berbasis wilayah. Ketiga, memastikan penerapan SMK3 di perusahaan berjalan nyata dan dapat diukur.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti arahan tersebut melalui pembahasan teknis bersama kementerian terkait.

Sejumlah langkah yang akan disiapkan antara lain integrasi data, penyempurnaan alur klaim, pemetaan wilayah prioritas, hingga perancangan program pencegahan yang lebih efektif.

“Kegiatan pembekalan ini diharapkan menjadi titik awal sinergi yang lebih erat antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan budaya K3 yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan di seluruh lapisan industri Indonesia,” ujar Saiful.