Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah kafe karaoke dan tempat hiburan malam yang masih beroperasi melewati jam yang ditetapkan, Sabtu (9/5/2026) dini hari. Dalam razia tersebut, petugas mengamankan 14 wanita yang diduga bekerja sebagai pemandu lagu.
Operasi dipimpin Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Albana. Penertiban dilakukan setelah petugas menerima laporan warga yang resah karena aktivitas tempat hiburan berlangsung hingga larut malam.
“Kami bergerak cepat ke lokasi dan menemukan empat tempat hiburan malam yang kedapatan masih beraktivitas di luar jam yang ditentukan. Petugas langsung membubarkan kerumunan dan melakukan pemeriksaan identitas (KTP) terhadap para pengunjung,” ujar Albana.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, sejumlah tempat hiburan itu masih melayani pelanggan hingga pukul 02.30 WIB. Padahal, aturan yang berlaku membatasi operasional tempat hiburan malam hanya sampai pukul 02.00 WIB.
Albana menegaskan, kondisi tersebut merupakan pelanggaran terhadap regulasi daerah. Selain melewati batas waktu operasional, petugas juga mengamankan belasan wanita yang diduga berprofesi sebagai Lady Companion (LC).
“Total ada 14 orang wanita yang kami amankan dari lokasi-lokasi tersebut. Mereka diduga kuat adalah pemandu lagu,” katanya.
Albana menyebut para pengelola usaha tersebut melanggar dua aturan, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Seluruh wanita yang diamankan kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk didata dan diperiksa lebih lanjut.
Setelah itu, mereka diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang. “Saat ini mereka sudah diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang. Kami menunggu hasil penyelidikan untuk menentukan tindakan selanjutnya. Selain itu, para pemilik usaha juga kami panggil untuk menghadap PPNS dengan membawa dokumen perizinan lengkap,” kata Albana.
Ia juga mengingatkan pemilik kafe karaoke dan pengelola hiburan malam di Kota Padang agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Menurut dia, pengawasan akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban kota.
“Kami minta pelaku usaha selalu patuh. Jangan sampai mencari keuntungan dengan mengabaikan kenyamanan masyarakat luas. Pengawasan akan terus kami lakukan demi terciptanya ketertiban di Kota Padang,” ujarnya.






