Pesisir Selatan – Tim Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba dalam dua penggerebekan terpisah pada Kamis (17/4/2026). Pengungkapan kasus itu berlangsung di wilayah Pancung Soal dan Ranah Pesisir dalam rentang waktu yang sama.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB di wilayah hukum Polsek Pancung Soal. Polisi mengamankan AR (27), warga Kampung Batang Silaut, Nagari Muara Sakai, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan.
Dari tangan AR, petugas menyita satu paket kecil sabu yang dibungkus timah rokok. Barang itu diduga sempat dijatuhkan tersangka ke tanah saat penangkapan. Polisi juga mengamankan satu unit ponsel merek Oppo warna hitam.
Kapolres Pessel AKBP Derry Indra melalui Kasat Narkoba AKP Hardi Yasmar membenarkan penangkapan tersebut.
Setelah menangkap AR, tim Satresnarkoba melanjutkan patroli ke Kecamatan Ranah Pesisir. Berdasarkan informasi warga, petugas kembali mengamankan dua remaja berinisial PA (17) dan FM (17) pada pukul 23.00 WIB di Kampung Sumedang, Nagari Nyiur Melambai, Kecamatan Ranah Pesisir.
Dari keduanya, polisi menyita satu paket sedang ganja kering yang dibungkus kertas nasi, satu paket kecil ganja dalam plastik bening, dua unit ponsel, satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa nomor polisi, serta uang tunai Rp22.000.
“Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus,” kata Hardi.
Ia menambahkan, penyidik juga masih melengkapi administrasi penyidikan untuk memproses para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Pesisir Selatan memastikan langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman serta bersih dari narkoba di wilayah setempat.






