BK DPRD Sumbar Tegaskan Hak Keuangan BSN Berlaku

oleh -14 Dilihat
ketua-bk-dprd-sumbar:-status-bsn-belum-terdakwa,-hak-keuangan-masih-berlaku
Ketua BK DPRD Sumbar: Status BSN Belum Terdakwa, Hak Keuangan Masih Berlaku

Padang – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sumatera Barat, Bakri Bakar, menegaskan status hukum anggota DPRD Sumbar Beni Saswin Nasrun (BSN) hingga kini masih tersangka dan belum berstatus terdakwa.

Bakri mengatakan, BK telah menyampaikan hasil rapat mengenai status tersangka dan daftar pencarian orang (DPO) BSN kepada pimpinan DPRD Sumbar sesuai kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut.

“Pitih lai pitih negara mah (uang tetap uang negara), biarkan saja dia memulangkan,” ujar Bakri di DPRD Sumbar, Selasa (28/4/2026), sebelum rapat paripurna penetapan rekomendasi DPRD atas LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025.

Ia menjelaskan, karena BSN belum ditetapkan sebagai terdakwa, yang bersangkutan masih berhak menerima honor sebagai anggota DPRD Sumbar.

Menurut Bakri, BK tetap menjalankan proses sesuai aturan yang berlaku, termasuk menindaklanjuti ketidakhadiran BSN dalam rapat-rapat dewan.

“Kami telah menyampaikan laporan kepada Ketua DPRD Sumbar. Namun, sampai saat ini belum ada keputusan terkait ketidakhadiran enam kali berturut-turut sesuai ketentuan dalam UU MD3,” jelasnya.

Bakri juga menyebut, honor yang diterima BSN diyakini tidak akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Di sisi lain, pihak kejaksaan disebut tidak akan mempersoalkan hal tersebut.

BK DPRD Sumbar, lanjutnya, akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku.