Kepala UPTD Stabat Apresiasi Warga Kembalikan Hutan Lindung

oleh -28 Dilihat
kepala-uptd-wilayah-i-stabat-apresiasi-warga-kembalikan-kawasan-hutan-lindung-kepada-pemerintah
Kepala UPTD Wilayah I Stabat Apresiasi Warga Kembalikan Kawasan Hutan Lindung Kepada Pemerintah

Langkat – Kepala UPTD Wilayah I Stabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Sukendra Purba, mengapresiasi Mimpin Ginting yang secara sadar datang menyerahkan surat pernyataan terkait penguasaan lahan yang ternyata masuk kawasan hutan lindung di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Surat pernyataan itu diterima kantor KPH Wilayah I Stabat pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam surat tersebut, Mimpin menyatakan menguasai sekitar 5 hektare kawasan hutan dan menyerahkannya kembali kepada pemerintah.

“Hari ini, Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Pak Mimpin datang ke Kantor KPH Wilayah I Stabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, menyerahkan surat pernyataan bahwa beliau ada menguasai kawasan hutan lebih kurang 5 hektar di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat,” ujar Sukendra Purba.

Sukendra menjelaskan, lahan yang selama ini dikuasai Mimpin Ginting merupakan hutan lindung. Ia menyebut, melalui surat tersebut, Mimpin menyatakan menyerahkan kembali kawasan itu kepada pemerintah yang menangani urusan kehutanan.

“Jadi saat ini lahan yang dikuasai oleh Pak Mimpin Ginting tersebut adalah hutan lindung dan beliau membuat surat pernyataan bahwa kawasan hutan tersebut diserahkan kembali kepada pemerintah khususnya yang menangani kawasan hutan,” ungkapnya.

Setelah menerima surat itu, pihaknya akan turun langsung ke lokasi untuk meninjau dan memetakan area tersebut. Pemerintah, kata Sukendra, juga akan mencari solusi jika di lahan itu terdapat perladangan.

“Dalam waktu dekat kami akan meninjau kawasan tersebut dan memetakan serta nanti kedepannya akan mencari solusi apabila memang lahan tersebut ada perladangan, ada solusi-solusi dari pemerintah khususnya dari Kementerian Kehutanan apakah dia dalam bentuk perhutanan sosial ataupun perizinan perhutanan lainnya,” sebut Sukendra.

Ia menambahkan, langkah Mimpin Ginting layak diapresiasi karena datang atas kesadaran sendiri. Menurut dia, pemilik lahan itu sebelumnya tidak mengetahui bahwa tanah yang dikuasainya termasuk kawasan hutan.

“Kedatangan masyarakat dengan kesadaran sendiri, kami memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada Pak Mimpin Ginting bahwa beliau dengan sadar, dikarenakan beliau juga sebelumnya tidak mengetahui lahan yang dia kuasainya adalah kawasan hutan,” jelas Sukendra.

Setelah mengetahui status sebenarnya, Mimpin kemudian mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut untuk menyerahkan lahan tersebut kepada pemerintah.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang menguasai kawasan hutan di Kabupaten Langkat dan Deli Serdang tidak sesuai aturan, harapan kami agar memberi tahu dan kami akan memberi solusi,” pungkasnya.

Secara terpisah, Mimpin Ginting mengatakan lahan seluas 15 hektare itu dibelinya pada 2017 dari B. Hasibuan, warga Pematang Serai, Kecamatan Tanjung Pura. Ia mengaku menjadi korban karena setelah dibeli, sebagian lahan ternyata masuk kawasan hutan lindung.

“Sebenarnya saya juga korban, karena sebahagian lahan yang saya beli 9 tahun lalu, sebelumnya diakui penjualnya tidak ada masalah dan tidak ada masuk dalam kawasan hutan lindung dan saya juga bukan korporasi,” ujar Mimpin.