Bangun Doktrin Pidana Kejahatan Pasar Modal AI

oleh -29 Dilihat
dekonstruksi-doktrin-pertanggungjawaban-pidana-dalam-kejahatan-pasar-modal-berbasis-kecerdasan-buatan:-sebuah-dialektika-hukum-dan-teknologi
DEKONSTRUKSI DOKTRIN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM KEJAHATAN PASAR MODAL BERBASIS KECERDASAN BUATAN: SEBUAH DIALEKTIKA HUKUM DAN TEKNOLOGI

Padang – Perkembangan teknologi perdagangan saham memunculkan tantangan baru dalam hukum pasar modal, terutama saat transaksi kini bisa dijalankan oleh algoritma dalam hitungan mikrodetik. Kondisi ini membuat kerangka regulasi yang selama ini bertumpu pada keterbukaan informasi, kewajaran transaksi, dan perlindungan investor dinilai perlu dibaca ulang agar tetap relevan menghadapi praktik High-Frequency Trading dan Algorithmic Trading.

Dalam hukum pasar modal Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 kerap dijadikan rujukan utama. Namun, di tengah pesatnya otomasi perdagangan, aturan tersebut dinilai menyimpan celah hukum yang semakin lebar. Ketentuan soal manipulasi pasar dalam Pasal 91 dan Pasal 92 masih dibangun dengan asumsi bahwa pelaku utamanya adalah manusia, sehingga unsur niat untuk menyesatkan pasar menjadi sulit dibuktikan ketika transaksi dilakukan sistem kecerdasan buatan yang bergerak sangat cepat.

Situasi itu melahirkan bentuk ketimpangan baru di pasar modal. Bukan lagi sekadar soal perbedaan akses informasi keuangan, melainkan juga jurang kemampuan teknologi. Investor ritel dengan perangkat terbatas harus berhadapan dengan korporasi besar yang memiliki sistem perdagangan otomatis canggih. Secara prinsip, keadaan ini dinilai bertentangan dengan asas keadilan distributif karena hukum semestinya menjadi penyeimbang, bukan sekadar penonton dalam kompetisi teknologi yang tidak seimbang.

Tantangan lain muncul pada soal pertanggungjawaban pidana korporasi. Selama ini, doktrin identification theory memungkinkan kesalahan pengurus dibebankan kepada perusahaan. Namun, persoalan menjadi rumit ketika algoritma justru menghasilkan manipulasi pasar tanpa instruksi langsung dari direksi, melainkan karena kemampuan deep learning sistem itu sendiri. Muncul pertanyaan, siapa yang bisa dimintai pertanggungjawaban jika perilaku algoritma itu memicu kerugian pasar? Apakah kode pemrograman bisa dipidana, atau justru doktrin strict liability perlu diperluas sehingga korporasi otomatis bertanggung jawab atas setiap dampak buruk dari sistem algoritmanya?

Untuk menjawab persoalan itu, diperlukan pembaruan yang lebih mendasar, bukan sekadar revisi aturan yang bersifat kosmetik. Prinsip full disclosure dinilai tak cukup lagi hanya mencakup data fundamental perusahaan. Keterbukaan juga harus merambah audit algoritma. Setiap entitas yang memakai sistem perdagangan otomatis diwajibkan mendaftarkan serta mengaudit algoritmanya kepada Otoritas Jasa Keuangan. Transparansi kode disebut menjadi syarat penting agar integritas pasar tetap terjaga di tengah berkembangnya perdagangan berbasis teknologi.

Tanpa pengawasan teknologi, pasar modal berisiko berubah menjadi “kotak hitam” yang sulit diawasi dan rawan disalahgunakan. Karena itu, hukum pasar modal tidak cukup bersifat statis dan legalistik. Aturan perlu tampil sebagai alat rekayasa sosial yang progresif agar mampu mengikuti perubahan zaman.

Pada akhirnya, kekuatan hukum di bursa efek tidak diukur dari kecanggihan teknologi yang digunakan, melainkan dari kemampuannya melindungi investor paling rentan di tengah derasnya otomatisasi pasar. Transformasi menuju pasar modal digital menuntut regulator berani mendefinisikan ulang subjek hukum dan batas tanggung jawab agar keadilan tetap menjadi landasan utama.