Kemenag Pessel Lanjutkan MoU dengan Kejari Pessel

oleh -18 Dilihat
kantor-kemenag-pessel-lanjutkan-mou-tahun-ke-ii-dengan-kejari-pessel
Kantor Kemenag Pessel Lanjutkan MoU Tahun Ke II dengan Kejari Pessel

Pesisir Selatan – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Selatan memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan melalui penandatanganan nota kesepahaman atau MoU tahap kedua pada 2026. Kesepakatan ini menjadi kelanjutan dari kerja sama serupa yang telah dijalankan pada 2025.

Penandatanganan MoU pembinaan dan penyuluhan hukum itu berlangsung di Aula Raudhah Kantor Kemenag Pesisir Selatan, Selasa (21/4/2026).

Acara tersebut dihadiri Kepala Kemenag Pesisir Selatan H. Yufrizal S.Ag., M.H., Kajari Pesisir Selatan M. Radyan, S.H., M.H., serta Kasi Datun Vananda Putra, S.H., Kasi Intel Dede Mauladi, S.H., dan Kasi BR Tigor Apred Zsnnenger, S.H., M.H.

Kegiatan dimulai dengan penandatanganan MoU yang dilakukan langsung oleh H. Yufrizal dan M. Radyan.

Dalam sambutannya, Yufrizal menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan beserta jajaran. Ia menegaskan, kerja sama tersebut bukan sekadar formalitas.

“MoU ini bukan hanya sekadar seremoni atau tanda tangan semata. Namun, sudah lama kita rencanakan untuk penguatan kerja sama literasi hukum, baik internal Kemenag Pessel maupun unit-unit Kemenag Pessel di kecamatan,” kata Yufrizal.

Ia menjelaskan, saat ini Kankemenag Kabupaten Pesisir Selatan memiliki 1.649 aparatur, yang terdiri dari 661 ASN dan 908 P3K. Selain itu, terdapat 4 sekolah MDA, 13 MTS, serta 15 kantor urusan agama di 15 kecamatan.

Menurut Yufrizal, MoU ini juga menjadi ruang konsultasi hukum, khususnya terkait tata kelola instansi dan pengelolaan keuangan negara. Ia berharap kerja sama tersebut dapat mendukung pelayanan yang lebih optimal bagi masyarakat.

“MoU ini bisa digunakan seoptimal mungkin untuk kebaikan Kankemenag Kabupaten Pesisir Selatan,” ujarnya.

Sementara itu, Kajari Pesisir Selatan M. Radyan menegaskan bahwa MoU yang ditandatangani kali ini merupakan kerja sama kedua dan dinilainya lebih baik dibanding tahun sebelumnya.

Ia menjelaskan, kejaksaan memiliki dua fungsi utama, yakni pencegahan dan penindakan. Selain itu, jaksa juga menjalankan peran sebagai penyidik, penuntut umum, dan eksekutor dalam bidang pidana, perdata, maupun tata usaha negara.

“Karena itu, bidang intelijen kami libatkan dalam MoU ini. Sebab, bidang intelijen tidak bisa ditinggalkan,” kata Radyan.

Ia menambahkan, kerja sama dengan Kemenag Pesisir Selatan tidak menghentikan fungsi kejaksaan dalam penegakan hukum. Menurut dia, tugas tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan undang-undang.

“Kejaksaan bukan monster. Kami terbuka bagi semua elemen untuk berkonsultasi hukum, pendampingan, silaturahmi, atau hal lainnya. Kami membuka diri. Jaksa adalah teman dan sahabat,” ujar Radyan.

Acara itu turut dihadiri sejumlah unsur di lingkungan Kemenag Pesisir Selatan, kepala KUA se-Kabupaten Pesisir Selatan, para kepala sekolah, pengawas, serta instansi lain di bawah Kemenag Pesisir Selatan. Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama.