Muzli M. Nur Sosialisasikan Perda Sampah di Lubuk Sikaping

oleh -85 Dilihat
anggota-dprd-muzli-m-nur-adakan-sosialisasi-perda-no.1-tahun-2026-tentang-pengelolaan-sampah-di-lubuk-sikaping
Anggota DPRD Muzli M. Nur Adakan Sosialisasi Perda No.1 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Sampah di Lubuk Sikaping

Lubuk Sikaping – Anggota DPRD Sumatera Barat, Muzli M. Nur, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah di Tikalak, Lubuk Sikaping, Pasaman, Jumat (13/3/2026).

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah yang benar.

Muzli M. Nur mengapresiasi antusiasme masyarakat yang hadir dalam acara sosialisasi tersebut, meski di tengah bulan Ramadan.

“Momentum ini sangat penting untuk bersilaturahmi dan memberikan pemahaman terkait Perda pengelolaan sampah,” kata Muzli.

Dalam sosialisasi tersebut, Muzli menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan sampah.

Masyarakat diedukasi mengenai perbedaan sampah organik dan non-organik.

“Artinya mana sampah organik dan non organik, jadi harus jelas bagi masyarakat membedakannya. Misalnya sampah plastik itu bentuknya seperti apa dan sampah non organik itu seperti apa,” jelasnya.

Muzli menambahkan, sosialisasi ini melibatkan wali nagari setempat karena pengelolaan sampah bersentuhan langsung dengan masyarakat di tingkat nagari.

Ia berharap akan ada Peraturan Nagari (Perna) terkait pengelolaan sampah.

Kegiatan sosialisasi Perda ini merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan oleh setiap anggota DPRD Sumbar.