Limapuluh Kota – Anggota DPRD Sumatera Barat, Wirman Dt. Pangeran, menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan. Sosialisasi ini menyasar langsung para petani dan pekebun di Nagari Balai Panjang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Jumat (13/03/2026).
Kegiatan ini mengumpulkan peserta dari empat kecamatan, yaitu Lareh Sago Halaban, Luak, Harau, dan Mungka.
Wirman menyampaikan apresiasi atas antusiasme masyarakat dan menekankan pentingnya pemahaman regulasi daerah bagi aktivitas pertanian dan perkebunan.
“Saya ucapkan terima kasih atas kehadiran bapak-ibu peserta sosialisasi. Perda Provinsi Sumbar ini sangat penting bagi kita yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan pekebun,” kata Wirman.
Menurutnya, sosialisasi ini merupakan bagian dari program kerja DPRD Sumbar untuk memastikan masyarakat memahami fungsi regulasi dalam melindungi dan memperkuat sektor ekonomi berbasis perkebunan.
Wirman berharap, Perda ini dapat mendorong tata kelola komoditas unggulan yang lebih terarah, bernilai ekonomi tinggi, dan memiliki kepastian hukum bagi pelaku usaha perkebunan.
“Pemerintah daerah kabupaten/kota juga perlu menjadikan Perda ini sebagai pijakan, terutama dalam pembuatan program kebijakan tata kelola hasil perkebunan, demi kesejahteraan masyarakat petani kita,” imbuhnya.
Kepala Bidang Perkebunan Tanaman Semusim dan Rempah Dinas Perkebunan Tanaman Hortikultura Sumbar, Novriadi, menjelaskan bahwa Perda ini menjadi payung hukum untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada petani dan pekebun.
“Masyarakat perlu memahami bahwa sejumlah komoditas perkebunan Sumatera Barat membutuhkan perlindungan hukum yang jelas. Perda ini menjadi dasar kebijakan penguatan sektor tersebut,” jelas Novriadi.
Ia menambahkan, komoditas unggulan seperti gambir, kelapa sawit, kakao, karet, dan tanaman perkebunan strategis lainnya akan semakin terlindungi.
Novriadi berharap, pemerintah kabupaten dan kota dapat mengimplementasikan regulasi ini melalui kebijakan turunan yang selaras.
“Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah juga mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah daerah, serta pelaku usaha perkebunan di tingkat nagari,” pungkasnya.
Ratusan peserta mengikuti sosialisasi yang berlangsung hingga sore hari dan ditutup dengan acara berbuka bersama.






