Padang – DPRD Kota Padang terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pembangunan daerah melalui sistem digital.
Langkah ini diwujudkan melalui sosialisasi mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Padang, Kamis (19/2/2026).
Ketua DPRD Padang, Muharlion, membuka langsung acara sosialisasi yang dihadiri oleh seluruh anggota DPRD beserta operator masing-masing.
Wakil Ketua Mastilizal Aye, Jupri, Sekretaris Dewan (Sekwan) Hendrizal, perwakilan Bappeda Kota Padang, Yenni Yuliza, dan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Raju Minropa, turut hadir dalam acara tersebut.
Muharlion menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Kota Padang terkait penyelarasan mekanisme pengusulan, verifikasi, hingga integrasi Pokir ke dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD).
Digitalisasi melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) menjadi kunci untuk memastikan transparansi perencanaan dan penganggaran berbasis data.
“Pokir DPRD adalah amanah rakyat,” tegas Muharlion.
Ia menambahkan bahwa setiap usulan wajib diinput melalui SIPD-RI, mengikuti kamus usulan yang tersedia, dan harus selaras dengan dokumen perencanaan daerah.
Selain Pokir, mekanisme hibah dan bantuan sosial (bansos) juga diperketat tahun ini.
Pemerintah Kota Padang mewajibkan calon penerima hibah dan bansos mengajukan usulan secara mandiri melalui akun masing-masing di SIPD-RI.
Yenni Yuliza dari Bappeda Kota Padang menjelaskan bahwa data penerima bansos individu harus mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menjamin ketepatan sasaran.
Kebijakan ini berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 34 Tahun 2021.
Regulasi tersebut mengatur bahwa hibah dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa dengan ketentuan yang jelas, tidak mengikat, dan memberi manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
Hibah kepada badan atau lembaga hanya dapat diberikan kepada organisasi nirlaba, sukarela, dan sosial yang memenuhi persyaratan tertentu.
Bantuan sosial diberikan secara selektif kepada individu atau kelompok yang mengalami risiko sosial.
Permohonan hibah harus diajukan secara tertulis kepada Wali Kota sebelum penetapan KUA-PPAS, dilengkapi proposal dan dokumen pendukung yang lengkap.
Tahapan pengusulan Pokir DPRD dimulai dari input oleh anggota DPRD melalui SIPD-RI, verifikasi oleh berbagai pihak, hingga verifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Yenni menegaskan bahwa penguatan sistem ini bertujuan untuk meminimalkan potensi penyimpangan anggaran dan memastikan setiap rupiah APBD Kota Padang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan anggaran daerah dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.






