Polres Pasbar Musnahkan Sabu Hasil Operasi, Berantas Narkoba!

oleh -138 Dilihat
polres-pasbar-musnahkan-ratusan-gram-narkotika-jenis-sabu-sabu-hasil-operasi-antik-singgalang-2026
Polres Pasbar Musnahkan Ratusan Gram Narkotika Jenis Sabu-Sabu Hasil Operasi Antik Singgalang 2026

Pasaman Barat – Polres Pasaman Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 562,16 gram, Kamis (12/02/2026). Pemusnahan dilakukan di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, memimpin langsung kegiatan pemusnahan tersebut.

Barang bukti sabu itu merupakan hasil pengungkapan kasus dalam Operasi Antik Singgalang 2026.

“Sabu seberat 562,16 gram dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan sabun, kemudian dibuang ke selokan,” kata AKBP Agung Tribawanto.

Sebagian barang bukti disisihkan untuk keperluan persidangan.

Menurut Kapolres, sabu tersebut disita dari seorang pelaku berinisial RP (37) yang diduga sebagai pengedar narkotika.

RP ditangkap di Jorong Pasar Pokan, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 21.15 WIB.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Selain sabu, petugas juga menyita satu unit handphone, satu buah kotak, satu pack plastik bening, satu tas sandang, satu helai baju, dan uang tunai Rp267.000.

Dari hasil pemeriksaan, RP mengaku membeli sabu seharga Rp192 juta dari seseorang berinisial B.

Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Kecamatan Sungai Beremas dan Ranah Batahan.

“Keuntungan yang diraih pelaku diperkirakan mencapai Rp20 juta lebih. Sabu-sabu milik pelaku ini telah menyelamatkan sekitar 880 jiwa dari ancaman bahaya narkoba,” ujar Kapolres.

Selama Operasi Antik Singgalang 2026, Polres Pasaman Barat mengungkap enam kasus narkoba dan mengamankan tujuh pelaku.

“Pihaknya akan terus melakukan pengembangan hingga memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Pasaman Barat,” tegas AKBP Agung Tribawanto.

Pemusnahan barang bukti disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Pengadilan Negeri, BNNK Pasaman Barat, pelaku RP, dan penasihat hukumnya.

RP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp13 miliar.