AP Dt. Hitam: Urus Anggaran Pasar, Gugat Tanah Ulayat!

oleh -157 Dilihat
ap-dt.-hitam-:-menteri-pu-dan-andre-urus-anggaran-pasar,-tanah-ulayat-urusan-kami-dengan-ptun!
AP Dt. Hitam : Menteri PU dan Andre Urus Anggaran Pasar, Tanah Ulayat Urusan Kami dengan PTUN!

Payakumbuh – Polemik kepemilikan tanah Pasar Syarikat terus bergulir, meski Menteri PUPR Doddy Hanggodo telah meninjau lokasi tersebut pada Rabu (28/1/2026).

Kunjungan Menteri PUPR itu terjadi setelah sebelumnya anggota DPR RI Andre Rosiade juga meninjau pasar yang terbakar tersebut.

Niniak Mamak Nagori Koto Nan Ompek menyatakan akan menggugat ke PTUN untuk membatalkan Sertifikat Hak Pakai (HP) atas nama Pemko Payakumbuh.

“Tanah Pasar Syarikat adalah hak ulayat nagori kami dan wajib seluruh anak nagari mempertahankannya,” tegas Sekretaris Tim Aset Nagori Koto Nan Ompek Dt Simarajo Lelo.

Pakar Hukum Adat dari Universitas Muhammadiyah, Dr. Wendra Yunaldi, menyoroti penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemko Payakumbuh pada 20 Januari 2026.

“Yang dipermasalahkan bukan pembangunan fisik, tetapi status dan kepastian hukum tanah ulayat,” kata Wendra Yunaldi.

Menurutnya, penerbitan sertifikat oleh BPN Kota Payakumbuh atas nama Pemko Payakumbuh menjadi sorotan utama.

“Sertifikat HP itu yang segera kita gugat ke PTUN untuk dibatalkan,” tegasnya.

Cadiak Pandai Nagori Koto Nan Ompek ini menduga adanya mal administrasi serta cacat hukum dalam proses penerbitan sertifikat.

Tokoh pemuda Parit Rantang, Irman Boy, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Niniak Mamak dan Cadiak Pandai Nagari Koto Nan Ompek.

“Saya yakin Insya Allah perjuangan kami akan menang di Pengadilan,” ujarnya.

AP Dt. Hitam, tokoh nasional yang juga Dewan Pakar SMSI Pusat, menilai Pemko Payakumbuh tidak seharusnya merasa menang.

“Menteri PUPR maupun pejabat pusat lainnya yang datang tidak tahu permasalahan konflik tanah ulayat ini,” katanya melalui pesan singkat.

Ia menambahkan, Andre Rosiade hanya fokus pada anggaran dan pembangunan pasar, tanpa ikut campur dalam konflik tanah ulayat.

AP Dt. Hitam menjelaskan bahwa sertifikat dalam administrasi pertanahan bukanlah hal mutlak dan dapat digugat pembatalannya melalui PTUN.

Ia mencontohkan kasus serupa di Pontianak, di mana bangunan militer kalah dalam gugatan pengadilan terkait sertifikat tanah.

Polemik ini diperkirakan akan terus berlanjut, meski ada harapan agar diselesaikan secara musyawarah.