Latif: Kejati Sumbar Abaikan Kasus Bank Nagari?

oleh -183 Dilihat
prof-abdul-latif:-sikap-diam-kejati-sumbar-soal-kasus-bank-nagari-berpotensi-melanggar-hukum
Prof Abdul Latif: Sikap Diam Kejati Sumbar Soal Kasus Bank Nagari Berpotensi Melanggar Hukum

Padang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) disorot terkait penanganan laporan dugaan masalah hapus buku kredit Bank Nagari. Sikap Kejati Sumbar yang dinilai kurang transparan terhadap pelapor selama hampir setahun memicu kritik.

Pakar hukum administrasi negara, Prof Abdul Latif, menilai sikap diam Kejati Sumbar berpotensi melanggar prinsip hukum administrasi pemerintahan.

“Sikap diam itu dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah,” tegas Prof Abdul Latif, mantan Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung RI.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan masalah hapus buku kredit non-KUR Bank Nagari periode 2018–2019.

Pelapor mengaku telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Kejati Sumbar pada Juni 2025, namun tidak mendapat respons. Surat konfirmasi kedua kembali dilayangkan pada Oktober 2025, namun tetap tanpa jawaban.

Pelapor mengaku tidak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara, apakah sudah masuk tahap penyelidikan, penyidikan, masih dalam proses telaah, atau bahkan telah dihentikan.

Kejati Sumbar baru mengirimkan surat undangan ekspose perkara kepada pelapor pada Kamis, 15 Januari 2026, setelah pemberitaan mengenai dugaan ketidakterbukaan Kejati Sumbar viral di media.

Surat undangan tersebut tertanggal 14 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Fajar Mufti.

Pelapor diundang untuk menghadiri ekspose penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait hapus buku kredit non-KUR Bank Nagari, yang dijadwalkan pada Senin, 19 Januari 2026.

Pelapor mengaku terkejut karena undangan ekspose baru diterima setelah persoalan tersebut ramai diberitakan.

Prof Abdul Latif menjelaskan, sikap Kejati Sumbar bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Menurutnya, tindakan pemerintahan mencakup perbuatan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 juga mengatur hak pelapor untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan terkait laporan yang disampaikan kepada penegak hukum.

“Jika ketentuan ini tidak dijalankan, maka persoalannya bukan lagi sekadar etika pelayanan publik, melainkan telah menyentuh aspek pelanggaran hukum administrasi,” jelas Prof Abdul Latif.

Pelapor berharap Kejati Sumbar lebih terbuka kepada publik, memberikan informasi yang jelas dan berkala, serta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sumbar belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan ini.