Korupsi Rp34 M, Anggota DPRD Sumbar Mangkir!

oleh -149 Dilihat
jadi-tersangka-korupsi-rp34-m,-anggota-dprd-sumbar-bsn-mangkir-dari-panggilan-kejari
Jadi Tersangka Korupsi Rp34 M, Anggota DPRD Sumbar BSN Mangkir dari Panggilan Kejari

Padang – Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), BSN, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp34 miliar, tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang pada Rabu (14/1/2026).

BSN, yang terseret dalam kasus dugaan korupsi kredit modal kerja, meminta penundaan pemeriksaan hingga Rabu (21/1/2026).

Pengacara BSN, Suharizal, menyampaikan surat permohonan penundaan telah diserahkan ke Kejari Padang.

Kejari Padang sebelumnya menetapkan BSN sebagai tersangka bersama dua mantan manajer bank BUMN.

Kepala Kejari Padang, Koswara, didampingi Plt Kasi Pidsus Budi Sastera dan Kasi Intel Erianto, menjelaskan BSN ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengajukan agunan fiktif.

Penetapan tersangka BSN tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kajari Padang Nomor: TAP-03/L3.10/Fd.2/12/2025, tanggal 29 Desember 2025.

Dua tersangka lain, RA (Senior Relationship Manager periode 2016-2019) dan RF (Relationship Manager periode 2018-2020), juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SK Kajari Padang Nomor: TAP-04/L.3.10/Fd.2/12/2025 dan TAP-05/L.3.10/Fd.2/12/2025, tanggal 29 Desember 2025.

Koswara menjelaskan, RA dan RF diduga tidak teliti dalam memeriksa persyaratan jaminan bank saat BSN mengajukan permintaan Delivery Order (DO) semen.

“Akibatnya, berdasarkan hasil LHP BPKP, kerugian negara mencapai Rp34 miliar,” tegas Koswara.