BK DPRD Sumbar Serahkan Putusan Beni Saswin ke Pimpinan

oleh -198 Dilihat
badan-kehormatan-serahkan-keputusan-rapat-soal-beni-saswin-pada-pimpinan-dprd-sumbar
Badan Kehormatan Serahkan Keputusan Rapat Soal Beni Saswin pada Pimpinan DPRD Sumbar

Padang – Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumatera Barat (Sumbar) telah merampungkan rapat terkait kasus yang menjerat Beni Saswin Nasrun, anggota Fraksi Demokrat. Rapat tersebut juga membahas rekapitulasi kehadiran Beni Saswin dalam setiap kegiatan DPRD Sumbar.

Bakri Bakar, Ketua BK DPRD Sumbar, mengungkapkan hal ini pada Selasa (13/1/2026) di Gedung DPRD Sumbar.

“BK bersama seluruh fraksi di DPRD Sumbar telah menggelar rapat terkait kasus Beni Saswin Nasrun, anggota DPRD Sumbar yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Bakri Bakar. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang.

Meskipun Bakri Bakar tidak merinci keputusan rapat yang telah diserahkan kepada pimpinan DPRD Sumbar, ia memastikan bahwa keputusan tersebut mencakup rekapitulasi kehadiran Beni Saswin dalam setiap agenda DPRD Sumbar dalam beberapa bulan terakhir.

Menurut Bakri Bakar, penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan terhadap dugaan pelanggaran Tata Tertib, Kode Etik, dan Sumpah/Janji yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD merupakan salah satu tugas Badan Kehormatan. Hal ini sesuai dengan pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

“Kami melaksanakan tugas dan kewenangan Badan Kehormatan sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018,” tegas Bakri Bakar. Ia menambahkan bahwa DPRD menetapkan Tata Beracara Badan Kehormatan yang ditetapkan dengan Peraturan DPRD. Rapat yang digelar pada Senin (12/1/2026) tersebut dihadiri oleh seluruh fraksi di DPRD Provinsi Sumbar.

Beni Saswin Nasrun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor: Print-02.a/L.3.10/Fd.1/03/2025 tanggal 03 Maret 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor: Print-02.b/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 08 Desember 2025 serta Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor: TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025. Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh salah satu Bank BUMN dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT. Benal Ichsan Persada Tahun 2013 s.d 2020.

Sebelumnya, LBH Padang melalui Kepala Divisi Pengelolaan Meneger dan Evaluasi, Alfi Syukri, menyatakan bahwa partai politik tidak hanya bertugas mengusung kader ke lembaga legislatif, tetapi juga menjamin kualitas, integritas, dan akuntabilitas kader yang dipercaya mewakili kepentingan publik.

“Parpol harus bertanggung jawab secara utuh ketika kadernya terindikasi melakukan dugaan korupsi. Tindakan tegas dan jelas sangat diperlukan agar kepercayaan publik tidak runtuh,” kata Alfi pada Senin (12/1/2026).