Padang – Pemerintah Kota Padang akan segera merelokasi warga yang tinggal di Daerah Aliran Sungai (DAS) menyusul banjir yang berulang kali melanda kawasan tersebut. Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan relokasi ini sebagai solusi permanen untuk menghindari dampak banjir yang terus menerus dirasakan warga.
“Kalau masih tinggal di DAS, ketika hujan, kena lagi, ada lumpur lagi, tidak ada air bersih lagi, sampai kapan begitu?” kata Fadly Amran saat rapat pembahasan perubahan aliran sungai di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Selasa (6/1/2026).
Fadly Amran menawarkan opsi relokasi sementara ke hunian sementara (Huntara) atau hunian tetap (Huntap) yang disiapkan pemerintah.
Pemerintah Kota Padang berencana menetapkan zona merah di sepanjang DAS. Langkah ini bertujuan untuk mencegah masyarakat kembali mendirikan bangunan di area rawan bencana.
“Kita harus desain zona merah agar (zona) itu tidak ditempati masyarakat dan kejadian tidak berulang,” ujar Fadly.
Sebagai bagian dari rencana relokasi, warga yang dipindahkan ke Huntara tetap dapat memanfaatkan lahan mereka di sepanjang DAS untuk kegiatan bertani.






