Bukittinggi – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bukittinggi menjadi sorotan setelah terungkap bahwa mayoritas unit pelayanan belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dari 14 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang aktif beroperasi, hanya dua yang memiliki sertifikat tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, Ramli, menegaskan pentingnya SLHS sebagai jaminan keamanan pangan dan pencegahan keracunan.
“SLHS adalah syarat mutlak,” ujar Ramli, menekankan bahwa sertifikasi ini bukan sekadar formalitas.
Dari total 18 unit SPPG yang ada, saat ini baru 14 yang beroperasi. Dua SPPG yang sudah memiliki SLHS adalah SPPG Tarok Dipo dan SPPG Manggis Ganting.
Padahal, sesuai aturan, SPPG yang sudah beroperasi seharusnya segera mengurus SLHS maksimal satu bulan setelah memulai kegiatan. SPPG baru bahkan diwajibkan memiliki SLHS sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan.
SLHS menjamin standar higienis, sanitasi, bahan baku, dan proses pengolahan makanan telah memenuhi persyaratan.
Program MBG di Bukittinggi menargetkan 43.277 peserta didik pada akhir 2025. Saat ini, program tersebut telah menjangkau 62,16% atau sekitar 26.900 orang.
Ramli mendorong seluruh SPPG, terutama yang sudah beroperasi, untuk segera menuntaskan pengurusan SLHS.
“Sepanjang persyaratan teknis lengkap, segera kami keluarkan,” tegasnya.
SPPG yang beroperasi lebih dari sebulan tanpa SLHS akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari penghentian sementara kegiatan operasional hingga penutupan dapur.
Badan Gizi Nasional (BGN) dan pemerintah daerah, melalui Dinas Kesehatan setempat, berwenang menjatuhkan sanksi administratif setelah batas waktu satu bulan terlampaui.






