Payakumbuh – Rencana sertifikasi lahan Pasar Payakumbuh oleh Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menuai polemik. Niniak Mamak Koto Nan Ompek, melalui perwakilannya, Dr. Anton Permana Dt. Hitam, melayangkan protes keras atas klaim kesepakatan adat yang disampaikan Wali Kota Zulmaeta.
Anton Permana menilai pernyataan wali kota di media sosial Instagram sebagai “pembohongan publik”.
Menurutnya, tidak ada kesepakatan dari Niniak Mamak Koto Nan Ompek terkait sertifikasi tanah ulayat tersebut.
“Saya menyayangkan pernyataan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta yang mengatakan sudah mendapat kesepakatan dari pemangku adat Koto Nan Ompek. Ini jelas pembohongan publik,” tegas Anton Permana dalam siaran persnya, Kamis (1/1/2026).
Anton Permana menjelaskan, hasil permufakatan Niniak Mamak pada 8 Desember 2025 tidak menyetujui pernyataan wali kota.
Ia juga menyoroti risalah rapat koordinasi di KPK-RI yang dijadikan dasar kesepakatan, karena dinilai tidak melibatkan Ketua KAN Koto Nan Ompek yang sah.
Niniak Mamak Koto Nan Ompek berencana menggelar Rapat Akbar Nagari untuk menyikapi sikap wali kota dan dugaan perbuatan melawan hukum oleh oknum Niniak Mamak.
Mereka menyayangkan sikap Pemko yang dinilai enggan bermusyawarah dengan Niniak Mamak.
“Yang diinginkan Niniak Mamak pemangku adat yang sah di Nagari Koto Nan Ompek hanya adalah bagaimana Wali Kota duduk bersama, bermusyawarah untuk mufakat yang terbuka, transparan dan adil di atas Balai Adat sebagai bentuk penghormatan terhadap adat istiadat yang berlaku,” ujarnya.
Anton Permana menegaskan, jika sertifikat hak pakai (HP) diterbitkan, Niniak Mamak Koto Nan Ompek akan menggugat ke PTUN hingga pengadilan negeri.
Mereka telah menyiapkan tim advokasi untuk menghadapi proses hukum tersebut.
Niniak Mamak juga menyoroti rencana pembagian hasil pasar 70:30 antara Pemko dan Nagari.
Menurut mereka, substansi pembagian tersebut tidak masalah, namun cara pengambilan kesepakatan yang tidak sesuai dengan adat Nagari Koto Nan Ompek menjadi persoalan utama.
“Niniak Mamak tidak ada keinginan sedikitpun untuk menghambat pembangunan Pasar Payakumbuh, tapi marilah Pemko, Wali Kota dan kita semua taat hukum dan menghormati kearifan lokal adat istiadat setempat sesuai amanah Konstitusi UUD 1945 pasal 18 ayat 2 dan 6,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemko Payakumbuh melalui akun Instagramnya memposting informasi mengenai sertifikasi lahan Pasar Payakumbuh, disertai foto Wali Kota Zulmaeta bersama pejabat dan tokoh masyarakat.
Dalam postingan tersebut, Wali Kota Zulmaeta mengklaim telah mendapat kesepakatan dari pemangku adat Nagari Koto Nan Ompek untuk mensertifikatkan tanah ulayat.






