Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti maraknya penolakan pembayaran tunai di berbagai tempat usaha. Praktik ini dinilai berpotensi melanggar undang-undang.
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengecam keras fenomena tersebut. Ia menyoroti kecenderungan tempat usaha yang hanya menyediakan opsi pembayaran non-tunai melalui QRIS.
Saleh mencontohkan kasus lansia yang kesulitan bertransaksi karena tidak memiliki akses ke dompet digital. Ia bahkan mengaku pernah mengalami sendiri penolakan pembayaran tunai di sebuah restoran.
“Katanya, ketentuannya seperti itu dari atasan. Padahal, atasan mereka itu adalah warga negara biasa,” tegas Saleh, Jumat (26/12/2025).
Saleh mengingatkan bahwa aturan yang dibuat oleh individu tidak boleh mengikat warga negara lainnya.
“Jika semua orang boleh membuat aturan sendiri, akan terjadi kekacauan dan wibawa negara hukum akan melemah,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa QRIS merupakan kemajuan teknologi. Namun, tidak semua masyarakat dapat atau mampu menggunakannya.
“Bagaimana kalau dia hanya punya tunai? Padahal, menurut UU, setiap orang harus menerima pembayaran pakai uang tunai,” jelasnya.
Pengecualian hanya berlaku jika uang tunai yang digunakan diduga palsu. Pihak yang menolak pembayaran wajib membuktikan kecurigaan tersebut.
Saleh mendesak pejabat berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap praktik penolakan pembayaran tunai.
“Menteri Keuangan dan Gubernur BI harus turun tangan,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya penegakan aturan, terutama karena hal ini telah diatur secara eksplisit dalam undang-undang.






