Polres 50 Kota Ikuti Sinergitas KUHP dan KUHAP Baru

oleh -142 Dilihat
kapolres-50-kota-hadiri-kegiatan-sinergitas-persamaan-persepsi-pemberlakuan-kuhp-dan-kuhap-baru
Kapolres 50 Kota Hadiri Kegiatan Sinergitas Persamaan Persepsi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Payakumbuh – Polres 50 Kota berpartisipasi dalam kegiatan daring yang membahas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Acara ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman di antara aparat penegak hukum.

Selasa (16/12/2025), Kapolres 50 Kota, didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota, mengikuti Zoom Meeting di Aula Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: B/Und.1883/XII/HUK.7.4/2025/Bareskrim tanggal 11 Desember 2025. Surat tersebut menginstruksikan pelaksanaan Zoom Meeting untuk menyamakan persepsi terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru.

Zoom Meeting ini menghadirkan sejumlah pakar hukum nasional. Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, menyampaikan materi terkait KUHAP. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, memaparkan materi terkait KUHP dan KUHAP. Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, menyampaikan materi mengenai KUHP.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Payakumbuh, jajaran Kejaksaan Negeri Payakumbuh, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait. Diharapkan, kegiatan ini dapat membangun kesamaan pemahaman, sinergitas, serta kesiapan seluruh aparat penegak hukum dalam menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru secara efektif, profesional, dan berkeadilan.

Kapolres 50 Kota menyatakan bahwa kegiatan ini adalah “langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antar lembaga penegak hukum, guna memastikan pelaksanaan tugas penegakan hukum ke depan dapat berjalan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.”