Sekdaprov Berharap Kementerian PAN-RB Bantu Sumbar Tingkatkan Pelayanan Publik

oleh -180 Dilihat
sekdaprov-berharap-kementerian-pan-rb-bantu-sumbar-tingkatkan-pelayanan-publik
Sekdaprov Berharap Kementerian PAN-RB Bantu Sumbar Tingkatkan Pelayanan Publik

Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penguatan regulasi, standardisasi, dan digitalisasi. Hal ini terungkap dalam kegiatan Pendampingan Standar Pelayanan (SP), Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), dan Standardisasi Jenis Pelayanan Lingkup Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Se Sumatera Barat yang digelar di Auditorium Gubernuran Sumbar, Jumat (3/10/2025).

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik adalah agenda utama yang harus diwujudkan bersama. “Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendorong agar seluruh perangkat daerah menghadirkan layanan publik yang adil, inklusif, dan menghormati nilai-nilai Hak Asasi Manusia, sejalan dengan visi terwujudnya Sumatera Barat Madani yang Maju dan Berkeadilan,” ujarnya.

Pemprov Sumbar menyambut baik PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan pelayanan publik ramah kelompok rentan. “Kami menyambut baik PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2024, ini dapat memperkuat komitmen kami dalam menghadirkan pelayanan publik yang humanis, inklusif, dan berkeadilan,” kata Arry.

Digitalisasi pelayanan publik dinilai sebagai sebuah keharusan untuk membangun birokrasi yang sederhana, cepat, dan transparan. Keberadaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) dianggap strategis untuk mendorong reformasi birokrasi pada instansi pemerintahan. “Kami sangat mengapresiasi hadirnya SIPPN sebagai instrumen nasional yang menyediakan basis data terintegrasi terkait jenis dan standar pelayanan publik. Sistem ini mendukung transparansi sekaligus mendorong akuntabilitas dan percepatan penerapan SPBE,” jelasnya.

Arry menjelaskan sejumlah strategi yang sedang dijalankan untuk meningkatkan pelayanan publik, termasuk penguatan regulasi, standar pelayanan, pengembangan platform digital terintegrasi (SEPAKAT), kompetisi pelayanan prima dan inovasi pelayanan publik (KPP-IPP), kerja sama dengan mitra strategis, optimalisasi pemanfaatan SIPPN, serta peningkatan kapasitas dan profesionalisme ASN.

Ia berharap Kementerian PANRB terus memberikan dukungan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Sumbar. “Peningkatan kualitas pelayanan publik tidak mungkin dilaksanakan hanya oleh Pemerintah Provinsi. Kami sangat mengharapkan bimbingan, arahan, dan pendampingan dari Kementerian PANRB agar kualitas pelayanan publik di Sumbar terus meningkat dan bisa sesuai standar yang ditetapkan,” pungkasnya.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Ajib Rakhmawanto, menekankan pentingnya standar pelayanan sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan layanan. “Standar pelayanan adalah kunci dan tolak ukur agar layanan publik dapat berjalan dengan baik, pasti, dan terukur. Seluruh jenis layanan di Provinsi, Kabupaten, dan Kota harus memenuhi standar yang jelas,” tegasnya.

Keseragaman dalam penamaan dan penyelenggaraan layanan publik juga menjadi sorotan agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. “Kami berharap pemerintah daerah memastikan bahwa layanan publik berbasis elektronik maupun aplikasi mesti terstandarisasi dan tidak lagi berbeda-beda namanya, meskipun substansinya sama,” ucapnya.

Kementerian PANRB menargetkan SIPPN menjadi instrumen yang jelas, terukur, dan mampu menyajikan data akurat terkait penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh Indonesia. Ajib mengapresiasi capaian Provinsi Sumatera Barat dalam pemenuhan data pelayanan publik. “Sumatera Barat akan kami jadikan role model, karena sudah memiliki data valid sebesar 85%. Harapan kami, data ini terus diperbaiki agar semakin akurat dan memudahkan peningkatan kualitas pelayanan publik kedepan,” ujarnya.