Padang – DPRD Sumatera Barat menerima aspirasi sejumlah serikat pekerja, mahasiswa, dan aliansi Cipayung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas persoalan buruh dan tenaga kerja di Sumbar, Kamis, 7 Mei 2026. Pertemuan yang digelar di Ruang Khusus I DPRD Sumbar itu menyoroti dugaan pelanggaran hak pekerja, lemahnya pengawasan, hingga soal upah dan perlindungan jaminan sosial.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, mengatakan lembaganya akan menindaklanjuti seluruh masukan yang disampaikan peserta RDP. Ia menegaskan, aspirasi yang masuk akan diteruskan sesuai kewenangan, baik di tingkat daerah maupun pemerintah pusat.
“Apa yang kawan-kawan sampaikan nanti akan kita tindaklanjuti, baik yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun yang menjadi kewenangan daerah,” ujar Evi Yandri.
Evi juga menyebut semua aspirasi yang disampaikan sudah dicatat dalam forum tersebut. Ia menambahkan, DPRD tidak menutup kemungkinan membentuk panitia khusus bila masalah ketenagakerjaan ini tak kunjung menemukan jalan keluar.
“Kalau memang tidak ada jalan lain, kenapa tidak kita akan melakukan Pansus,” katanya.
Sikap serupa disampaikan anggota DPRD Sumbar, Sri Komala Dewi. Ia mengaku prihatin karena masih ditemukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap buruh serta perusahaan yang belum menjalankan Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Secara sistem saya belum mempelajari, segera panggil perusahaan yang terkait dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam menindaklanjuti permasalahan buruh ini,” ujar Sri Komala Dewi.
Anggota DPRD Sumbar lainnya, Nurfirmansyah, mengatakan DPRD akan melanjutkan pembahasan agar persoalan ini mendapat solusi yang sesuai mekanisme lembaga. Ia menilai perlu ada pertemuan lanjutan dengan pihak perusahaan untuk mendengar langsung penjelasan mereka.
“Kita akan tindaklanjuti untuk mendapatkan solusi sesuai mekanisme di DPRD Sumbar,” ucap Nurfirmansyah.
Dari unsur massa aksi, perwakilan Cipayung mendesak Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar untuk mundur dari jabatannya. Mereka menilai kepala dinas lalai menjalankan fungsi pengawasan.
“Kita desak Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat mundur,” kata perwakilan Cipayung.
Kepala Disnakertrans Sumbar, Firdaus Firman, mengakui persoalan pengangguran di daerah itu masih tinggi meski persentasenya menurun. Ia menyebut Sumbar bukan daerah industri sehingga tantangan penyerapan tenaga kerja masih besar.
“Perusahaan tidak setor BPJS Ketenagakerjaan maka dapat dijerat pidana. Baru 25 persen buruh atau tenaga kerja dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Firdaus.
Ia juga mendorong agar pokok-pokok pikiran anggota DPRD Sumbar dapat diarahkan untuk mendukung perlindungan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“UMP belum masuk dijerat pidana, dewan pengupahan tingkat kabupaten/kota,” kata Firdaus.
Sementara itu, KSPSI Sumbar tetap menuntut kenaikan upah dan meminta DPRD mengambil langkah politik yang lebih tegas. Mereka menilai persoalan buruh di Sumbar sudah mendesak untuk dibahas melalui Panitia Khusus.
“Kita harus melakukan Panitia Khusus (Pansus) soal buruh dan tenaga kerja di Provinsi Sumatera Barat. Langkah politik dari negara harus segera dilakukan,” ujar perwakilan KSPSI.
Selain soal upah, para buruh juga menyampaikan keluhan terkait perlakuan perusahaan tempat mereka bekerja. Mereka menilai sejumlah kebijakan perusahaan tidak berpihak kepada pekerja, termasuk soal pekerjaan, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
RDP berlangsung tertib dan damai dengan kehadiran anggota DPRD Sumbar serta puluhan peserta. Pertemuan kemudian ditutup dengan makan siang nasi kotak.






