Uji Materi UU Pers di MK, Ahli Hukum: Wartawan Layak Dapat Imunitas Terbatas

oleh -223 Dilihat
uji-materi-uu-pers-di-mk,-ahli-hukum:-wartawan-layak-dapat-imunitas-terbatas
Uji Materi UU Pers di MK, Ahli Hukum: Wartawan Layak Dapat Imunitas Terbatas

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyoroti perlindungan hukum bagi jurnalis melalui sidang uji materi Pasal 8 Undang-Undang Pers, yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Sidang yang berlangsung pada Senin (10/11/2025), menghadirkan ahli dan saksi untuk memberikan keterangan terkait perlindungan hukum bagi wartawan.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, dihadiri oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Dewan Pers, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagai pihak terkait. IWAKUM menilai bahwa Pasal 8 UU Pers belum memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi wartawan dan masih bersifat multitafsir.

Ahli hukum pidana, Albert Aries, berpendapat bahwa Pasal 8 UU Pers perlu dipertegas untuk menjamin kepastian hukum bagi wartawan. Ia menyatakan bahwa jurnalis yang bekerja dengan itikad baik dan berpedoman pada kode etik jurnalistik seharusnya memiliki perlindungan hukum khusus atau imunitas terbatas. “Jika wartawan menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik sesuai kode etik, maka ia tidak sepatutnya dikenai tindakan kepolisian atau gugatan perdata. Perlindungan ini bukan bentuk impunitas, tetapi jaminan agar pers bisa berfungsi secara bebas dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Aries mencontohkan kasus Bambang Harymurti (Tempo) dan Supratman (Rakyat Merdeka) yang pernah diputus tidak bersalah oleh Mahkamah Agung karena dianggap melaksanakan fungsi jurnalistik yang sah. Namun, ia menambahkan bahwa banyak jurnalis di daerah tidak seberuntung itu karena masih menghadapi kriminalisasi atau kekerasan saat bekerja.

Moh. Adimaja, seorang jurnalis foto yang menjadi saksi Pemohon, menceritakan pengalamannya mengalami kekerasan fisik saat meliput demonstrasi di kawasan Senen, Jakarta. “Saya dipukuli, diintimidasi, kamera saya direbut dan dipaksa menghapus gambar. Semua terjadi saat saya meliput sesuai prosedur jurnalistik,” ungkapnya. Ia mengaku belum merasakan perlindungan hukum yang nyata dari Pasal 8 UU Pers, bahkan setelah kejadian itu tidak ada tindak lanjut hukum yang melindungi dirinya sebagai wartawan. “Pertanyaan saya, perlindungan itu untuk institusi medianya atau untuk profesinya sebagai jurnalis?” tanyanya.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengingatkan bahwa imunitas profesi wartawan tidak boleh bersifat absolut. “Dalam era post-truth ini, karya jurnalistik bisa saja memuat kepentingan politik atau ekonomi tertentu. Karena itu, syarat itikad baik harus menjadi tolok ukur utama dalam perlindungan wartawan,” tegasnya. Majelis menilai penting untuk memastikan perlindungan hukum berjalan seimbang, di mana wartawan terlindungi, tetapi publik tetap mendapat informasi yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

PWI Pusat, yang diwakili oleh Anrico Pasaribu, menegaskan bahwa perlindungan wartawan tidak boleh berhenti di tataran normatif. “Perlindungan bagi wartawan harus dijalankan sebagai kewajiban aktif negara. Bukan hanya tanggung jawab moral atau administratif,” kata Anrico. PWI juga menekankan pentingnya koordinasi antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi wartawan dalam membangun mekanisme perlindungan yang cepat dan efektif ketika wartawan menghadapi ancaman atau kriminalisasi.

Sidang yang berlangsung selama hampir satu jam tersebut ditutup oleh Ketua MK Suhartoyo dan agenda berikutnya dijadwalkan pada 24 November 2025 untuk mendengarkan keterangan ahli dari Presiden.