Batusangkar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku di seluruh wilayah Sumatera Barat. Program ini, yang berlangsung mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025, menawarkan berbagai keringanan bagi wajib pajak.
Bupati Tanah Datar, Eka Putra, didampingi Wakil Bupati Ahmad Fadly, telah membahas program ini dengan pihak UPT Samsat Tanah Datar, Febri, serta Asisten Administrasi Umum Jasrinaldi, OPD terkait, dan Kepala Cabang Bank Nagari di rumah dinas bupati Indo Jolito Batusangkar. “Terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor berdasarkan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 903-343-2025 yang dijadwalkan dimulai 25 Juni dan berakhir pada 31 Agustus 2025 mendatang, kami Pemkab sangat mendukung program ini,” ujarnya.
Bupati Eka Putra mengimbau seluruh wajib pajak, khususnya masyarakat Tanah Datar, untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. “Silakan datang ke layanan Samsat terdekat dan outlet pelayanan yang ditetapkan oleh UPT Samsat Tanah Datar,” katanya.
Sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, UPT Samsat Tanah Datar akan membuka gerai Samsat keliling setiap hari Minggu di depan lapangan Cindua Mato Batusangkar. “Hari Minggu Samsat Tanah Datar akan buka gerai Samsat untuk memudahkan wajib pajak di depan lapangan Cindua Mato Batusangkar, langsung bayar di tempat kepada petugas dari Bank Nagari,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar juga berencana menerapkan sistem reward and punishment bagi wajib pajak di masa mendatang. “Yang taat pajak akan diberi reward, pelanggar akan dikenai sanksi lebih tegas dan ini hanya berlaku dalam satu periode dan tidak akan diulang dalam waktu dekat, untuk itu manfaatkanlah program ini sebaik mungkin,” imbuhnya.
Febri dari UPT Samsat menjelaskan bahwa program pemutihan pajak kali ini berbeda dari sebelumnya. “Wajib pajak harus melihat kepada posisi seperti ini. Karena memang selama ini, di Sumatera Barat belum pernah melakukan kebijakan seperti ini, dan ini berbeda dari pemutihan yang ada sebelumnya,” ungkapnya.
Menurut Febri, program ini memberikan keringanan tunggakan pajak dan denda, serta membebaskan pajak progresif, biaya balik nama, dan tunggakan jasa raharja yang berlalu, kecuali tahun berjalan. “Berdasarkan arahan dari Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung dari tanggal 25 Juni-31 Agustus 2025. Kami harap masyarakat bisa memanfaatkan program ini sebaik mungkin, karena belum tentu akan ada pemutihan lagi. Dan keuntungannya sangat banyak, ada penghapusan denda, ada penghapusan pajak tertunggak. Jadi jangan dilewatkan. Segera bayar pajak kendaraan sekarang, apalagi yang sudah menunggak lama,” pungkasnya.






