Padang – Komisi XII DPR RI menyoroti dugaan praktik pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal oleh perusahaan kelapa sawit di Sumatera Barat. Hal ini terungkap dalam kunjungan spesifik terkait pengawasan pengendalian pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh industri pengolahan minyak kelapa sawit (CPO) pada Sabtu, 12 Juli 2025.
Kunjungan kerja tersebut, yang juga dihadiri oleh Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, disambut oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, di Bandara Internasional Minangkabau.
Dalam pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat, 13 perusahaan kelapa sawit memaparkan tata kelola limbah mereka. Komisi XII menekankan pentingnya komitmen dan bukti pengelolaan limbah CPO, baik cair maupun padat.
Inspeksi mendadak (sidak) kemudian dilakukan, termasuk ke PT Mutiara Agam, yang telah dua tahun berturut-turut (2022-2023 dan 2023-2024) mendapat peringkat proper merah dan pernah disanksi oleh DLH Kabupaten Agam pada tahun 2024.
Dalam sidak yang didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, ditemukan pelanggaran serius terkait pengelolaan limbah padat Spent Bleaching Earth (SBE) yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan kadar 3%, yang dibuang tanpa pengelolaan sesuai prosedur.
Komisi XII DPR RI merekomendasikan agar Deputi Penegakan Hukum KLHK segera mengambil tindakan hukum terhadap PT Mutiara Agam atas temuan tersebut.
Anggota Komisi XII DPR RI dari Dapil Sumbar II, Mulyadi, menyatakan keprihatinannya atas kelalaian perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan. “Ini baru satu perusahaan. Kami akan lakukan sidak susulan secara acak terhadap perusahaan-perusahaan lainnya, baik yang telah hadir dalam rapat, maupun yang tidak. Jangan sampai pelanggaran ini menjadi pola,” tegas Mulyadi.
Selain itu, Komisi XII mencatat adanya perusahaan lain yang mendapat peringkat proper merah sejak tahun 2019 dan terancam disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Komisi juga menemukan indikasi praktik pembelian BBM ilegal oleh salah satu perusahaan, yang mengaku membeli bahan bakar dengan harga sangat murah. Penyaluran CSR oleh beberapa perusahaan juga dinilai belum sesuai dengan regulasi.
Mulyadi menekankan bahwa perusahaan sawit seharusnya membeli BBM industri secara resmi melalui Pertamina, agar transaksi tercatat dan meningkatkan pendapatan daerah dari pajak BBM. “Jangan sampai aktivitas ekonomi merusak lingkungan dan merugikan negara. Kita akan terus awasi,” pungkas Mulyadi.






