Satgas PRR Kawal Ketat Penggunaan Dana Rehabilitasi Aceh

oleh -14 Dilihat
satgas-prr-perketat-pengawasan-rehabilitasi-infrastruktur-pascabencana-di-aceh
Satgas PRR Perketat Pengawasan Rehabilitasi Infrastruktur Pascabencana di Aceh

Aceh – Pemerintah pusat menerapkan sistem pengawasan ketat terhadap penggunaan dana rehabilitasi dan rekonstruksi senilai Rp1,6 triliun di Aceh. Kebijakan ini diambil untuk mencegah tumpang tindih anggaran antara APBN dan APBD, sekaligus memastikan setiap proyek pembangunan infrastruktur berjalan transparan dan tepat sasaran.

Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) kini telah memetakan 100 titik pembangunan yang tersebar di berbagai wilayah. Fokus utama pengawasan dipusatkan pada sinkronisasi antarsektor agar seluruh program pembangunan memiliki fungsi yang saling mendukung.

Perwakilan Satgas PRR dari Kementerian Dalam Negeri, Imran, menekankan bahwa koordinasi yang lemah akan menghambat efektivitas pembangunan. Ia mencontohkan pentingnya keselarasan antarproyek agar tidak ada fasilitas yang tidak dapat digunakan oleh masyarakat.

“Kami ingin sinkronisasi antarprogram berjalan baik. Jangan sampai ada sawah yang selesai dibangun, tapi irigasinya tidak siap,” tegas Imran.

Saat ini, sembilan kementerian telah menyelaraskan paket kegiatan agar pemanfaatan dana Rp1,6 triliun benar-benar menyentuh sektor layanan dasar, pemukiman, dan lahan produktif. Pembagian kewenangan yang mendetail pun telah disusun guna menjamin akuntabilitas serta efisiensi anggaran.

Di sektor konektivitas, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh tengah mempercepat perbaikan infrastruktur di 18 kabupaten/kota. Pengerjaan mencakup pemulihan 16 jembatan putus, penanganan 362 titik longsor, serta perbaikan 37 lokasi yang terdampak banjir.

Pelaksana Tugas Kepala BPJN Aceh, Zulkarnaini, menyatakan bahwa pemulihan akses jalan menjadi prioritas utama karena merupakan urat nadi ekonomi warga. Pihaknya kini memberi perhatian khusus pada perbaikan Jembatan Enang-Enang di Kabupaten Bener Meriah dengan menyediakan jalur alternatif agar mobilitas masyarakat tidak terganggu.