Jakarta – Pemerintah didesak untuk mempercepat proses pemulihan rumah warga yang terdampak bencana banjir bandang dan longsor di wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Desakan ini muncul dari anggota Komisi V DPR RI, Zigo Rolanda, dalam rapat kerja bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait.
Dalam rapat yang membahas pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Zigo menyampaikan langsung pengalamannya meninjau daerah terdampak bencana. Ia menekankan bahwa kebutuhan akan tempat tinggal menjadi prioritas utama bagi warga, selain ketersediaan air bersih. “Pada beberapa minggu ini banyak provinsi yang terdampak bencana, termasuk dapil saya. Saya baru tadi pagi dari Padang, meninjau wilayah banjir di Sumatera Barat. Rata-rata kebutuhan pertama warga, selain air bersih, adalah rumah,” ujarnya.
Berdasarkan data sementara yang diperoleh dari pemerintah daerah, Zigo memaparkan bahwa terdapat sekitar 428 unit rumah hanyut, 1.301 unit rusak berat, 1.429 unit rusak sedang, dan 1.302 unit rusak ringan. Secara keseluruhan, lebih kurang 37.406 rumah terdampak akibat bencana ini. Data ini, menurutnya, mengindikasikan perlunya respons cepat dan terukur dari pemerintah agar masyarakat tidak terlalu lama menunggu bantuan.
Sebagai langkah konkret, Zigo mendorong Kementerian PKP untuk mempercepat penanganan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Ia juga meminta kementerian untuk menyiapkan skema percepatan, meskipun APBN 2026 telah ditetapkan. Selain itu, ia mengusulkan agar rumah-rumah BSPS yang sebelumnya pernah dibangun dapat kembali diusulkan jika kini masuk kategori terdampak berat.
Zigo juga menyoroti target pembangunan tiga juta rumah di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia mengingatkan bahwa pembangunan di kawasan rawan bencana dapat menghambat pencapaian target tersebut. “Fakta di lapangan menunjukkan banyak perumahan dibangun di kawasan rawan bencana. Ini perlu evaluasi agar target yang kita tetapkan tidak sia-sia,” tegasnya.
Menanggapi desakan tersebut, Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan kesiapan kementerian untuk meninjau ulang aturan BSPS bagi korban bencana. Ia mengakui perlunya kebijakan khusus bagi daerah yang mengalami kerusakan masif. “Dalam kondisi force majeure seperti sekarang, menurut saya perlu ada kebijakan khusus. Kalau yang kena bencana, saya ubah aturannya. Bisa dapat BSPS lagi walaupun belum 10 tahun,” kata Maruarar. Ia menambahkan bahwa pendekatan kemanusiaan menjadi landasan utama kebijakan kementerian, terutama bagi masyarakat di wilayah yang tengah menghadapi bencana besar.






