Padang – Hendra Wadi, terdakwa kasus narkotika, dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Padang. Putusan ini membatalkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
Majelis hakim PT Padang dalam putusan banding Nomor 138/PID.SUS/2026/PT/PDG yang dibacakan pada Rabu (25/2/2026) menyatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pasaman Barat gagal membuktikan dakwaannya secara sah dan meyakinkan.
Putusan PT Padang ini sekaligus menganulir Putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor 229/Pid.Sus/2025/PN Psb tanggal 5 Januari 2026. Sebelumnya, Hendra Wadi divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima permintaan banding dari JPU. Namun, setelah meninjau kembali fakta persidangan, bukti, dan pertimbangan hukum, majelis memutuskan untuk membatalkan putusan PN Pasaman Barat.
Majelis hakim menyatakan, Hendra Wadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair. Terdakwa pun dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Dakwaan subsidair juga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Terdakwa kembali dibebaskan.
Putusan ini menegaskan, tidak ada unsur pidana yang terbukti secara hukum.
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan sabu.
Majelis hakim PT Padang memerintahkan pembebasan Hendra Wadi dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan. Pengadilan juga memulihkan hak-hak terdakwa.
Biaya perkara tingkat banding dibebankan kepada negara.
Dengan putusan ini, Hendra Wadi dinyatakan bebas sepenuhnya dan berhak atas pemulihan nama baik.
Barang bukti berupa narkotika dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp2.020.000, dompet, dan dokumen percakapan WhatsApp dikembalikan kepada terdakwa.
M. Doni, penasihat hukum terdakwa, mengapresiasi putusan tersebut. Ia menyebut putusan ini sebagai simbol tegaknya keadilan.
“Putusan ini menegaskan bahwa hukum wajib ditegakkan secara objektif dan imparsial, tanpa membedakan status sosial atau kondisi ekonomi,” ujarnya.
Ia menambahkan, kliennya adalah pedagang kecil dengan kondisi ekonomi terbatas. Proses hukum yang panjang berdampak besar pada kehidupan ekonomi keluarganya.
Pihaknya meminta JPU dan PN Pasaman Barat segera melaksanakan amar putusan, termasuk pembebasan dari Lembaga Pemasyarakatan Talu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari JPU terkait kemungkinan kasasi.






