Payakumbuh – Polres Payakumbuh berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba beserta 24 paket sabu dalam operasi subuh di Kelurahan Kubu Tapak Rajo, Kamis (29/01/2026).
Penangkapan EP (43), seorang buruh harian lepas asal Padang Panjang, dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra, menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka,” ujar AKP Hendra.
Polisi menemukan puluhan paket sabu dan barang bukti lainnya.
Dalam interogasi, EP mengakui kepemilikan sabu tersebut dan mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial WD.
“Kami akan dalami dan tindak lanjuti pengakuan EP,” tegas AKP Hendra.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.






