Padang – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) masih memberlakukan sistem satu arah (one way) di jalur Padang-Bukittinggi hingga 24 Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan mengurai kepadatan lalu lintas.
Kombes Pol. Reza Chairul Akbar Sidiq, Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, mengatakan rekayasa lalu lintas ini diterapkan untuk kelancaran perjalanan masyarakat.
“Peningkatan volume kendaraan pada waktu tertentu membuat rekayasa lalu lintas perlu diterapkan agar tidak terjadi kemacetan panjang,” ujar Reza, Senin (23/3).
Sistem one way diberlakukan di ruas jalan Padang menuju Bukittinggi melalui Padang Panjang.
Untuk arah Padang menuju Bukittinggi, sistem dimulai dari Simpang Tiga Sicincin hingga Simpang Padang Luar Padang Panjang, pukul 10.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Setelah itu, arus lalu lintas akan diubah untuk perjalanan dari Bukittinggi menuju Padang, mulai pukul 14.00 WIB hingga 18.00 WIB, dari Simpang Padang Luar Padang Panjang menuju Simpang Tiga Sicincin.
Reza mengimbau pengendara memperhatikan jadwal pemberlakuan sistem satu arah.
Petugas kepolisian disiagakan di sejumlah titik strategis untuk memastikan pengaturan lalu lintas berjalan lancar.
Pengendara juga diminta mengikuti arahan petugas di lapangan. Masyarakat diimbau mengatur waktu keberangkatan agar tidak terjebak kepadatan kendaraan.






