Dharmasraya – Dua pria berinisial D.G. (20) dan A. (29) diringkus jajaran Polsek Sitiung karena diduga kuat terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di wilayah hukum setempat. Penangkapan kedua pelaku ini menjadi angin segar bagi warga Kecamatan Timpeh yang belakangan merasa resah dengan maraknya kasus pembobolan warung dan rumah.
Kapolsek Sitiung, IPTU Andria Eriza, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (2/8/2026) malam di lokasi berbeda. Ia menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan pencurian di warung milik warga bernama Susi di Kenagarian Ranah Palabi.
“Penelusuran laporan tersebut membuka tabir keterlibatan keduanya dalam berbagai kasus serupa di wilayah kami,” ujar IPTU Andria.
Salah satu aksi kriminal yang berhasil dibongkar polisi adalah pembobolan rumah milik Reza Wahyu Bimantara di Jorong Mulyasari pada 20 Juli 2026. Dalam aksinya, pelaku merusak pintu dapur dan menggondol satu unit genset serta dua tabung gas LPG 3 kilogram.
Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian materiel mencapai Rp2,6 juta. Laporan resmi dari korban yang masuk pada 3 Agustus 2026 kemudian menjadi landasan kuat bagi penyidik dalam melakukan pengejaran.
Dalam proses penyergapan, polisi berhasil mengamankan D.G. di Kenagarian Tanah Palabi. Sementara itu, rekannya berinisial A. ditangkap di Kenagarian Sitiung.
Sejumlah barang bukti turut diamankan petugas dari tangan kedua tersangka. Barang bukti tersebut meliputi enam tabung gas LPG 3 kilogram, rantai pintu, hingga stang sepeda motor.
Saat ini, kedua pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Sitiung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara berdasarkan Pasal 477 KUHP.






