PN Pasaman Barat Jadwalkan Putusan Praperadilan MI 22 Desember

oleh -127 Dilihat
pn-pasaman-barat-jadualkan-perkara-mi-diputus-22-desember,-kuasa-hukum-soroti-dugaan-cacat-formil-penyidikan
PN Pasaman Barat Jadualkan Perkara MI Diputus 22 Desember, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Formil Penyidikan

Pasaman Barat – Pengadilan Negeri Pasaman Barat akan mengumumkan putusan terkait sidang praperadilan dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2025/PN Psb yang diajukan oleh Muhammad Iqbal pada 22 Desember 2025. Sidang ini menguji keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap pemohon.

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon mengungkapkan sejumlah fakta yang menunjukkan adanya dugaan cacat formil dan penyimpangan prosedural dalam proses penyidikan. Hal ini didasarkan pada ketentuan KUHAP dan Perkapolri No.6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Kuasa hukum menyoroti ketidakkonsistenan penetapan lokasi kejadian atau locus delicti oleh termohon, yang tercermin dalam dokumen penyidikan yang mencantumkan beberapa lokasi berbeda, seperti Blok 5 Perumahan Pasaman Indah Nagari Lingkuang Aur Timur, Jorong Kampung Cubadak Nagari Lingkuang Aua, hingga Blok K 21 Dusun Jorong Kampung Cubadak Nagari Lingkuang Aua Timur.

Menurut kuasa hukum, perbedaan lokasi tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan menyangkut unsur esensial tindak pidana yang menyebabkan proses penyidikan kehilangan dasar hukum. Selain itu, kuasa hukum juga menyampaikan bahwa penyidik tidak pernah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebagaimana dibuktikan dengan tidak adanya dokumentasi pendukung dalam Berita Acara olah TKP. Kondisi ini dinilai memperkuat dugaan bahwa penyidikan dilakukan secara prematur dan tidak berdasarkan verifikasi faktual sesuai prinsip kehati-hatian dan due process of law.

Terkait waktu kejadian atau tempus delicti, kuasa hukum menjelaskan bahwa pada 1 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, pemohon diketahui berada di luar rumah bersama sejumlah saksi, dan tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa pidana tersebut. Visum et Repertum juga tidak dapat memastikan waktu terjadinya perbuatan secara pasti. Dengan demikian, unsur waktu peristiwa pidana tidak terpenuhi secara hukum formal.

Kuasa hukum juga menyoroti pemeriksaan awal pemohon pada 6 November 2025 yang dilakukan tanpa pendampingan penasihat hukum, sementara pendampingan baru diberikan pada pemeriksaan lanjutan tanggal 8 November 2025. Hal ini dianggap bertentangan dengan Pasal 54 dan 56 KUHAP sehingga keterangan pemohon dalam Berita Acara Pemeriksaan awal dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan pembuktian. Selain itu, tim kuasa hukum mengungkapkan adanya dugaan tekanan fisik dan psikis terhadap pemohon selama proses pemeriksaan, yang terlihat dari kondisi fisik pemohon setelah pemeriksaan. Dugaan intimidasi ini semakin menguatkan adanya cacat formil dalam proses penyidikan.

Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, tim kuasa hukum menyimpulkan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap pemohon dilakukan secara prematur, tidak sah, dan mengandung cacat formil. Ketidakjelasan serta pertentangan dalam penetapan locus delicti dan tempus delicti pada seluruh produk hukum termohon menyebabkan penyidikan dilakukan tanpa dasar peristiwa pidana yang pasti, sehingga bersifat obscuur libel dan cacat formil.

Pendapat ini diperkuat oleh keterangan ahli pidana yang menyatakan bahwa apabila locus delicti dan tempus delicti tidak jelas dan tidak tepat, maka seluruh proses hukum pidana menjadi tidak sah menurut hukum. Kuasa hukum menegaskan bahwa perbedaan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan menyentuh inti peristiwa pidana dan menghilangkan kepastian hukum mengenai tempat kejadian perkara. Akibatnya, seluruh upaya paksa yang dilakukan terhadap pemohon mengandung cacat formil dan tidak sah.