Padang Panjang – Pemerintah Kota Padang Panjang menegaskan langkahnya memperkuat perlindungan anak melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA). Pemko menilai regulasi ini menjadi fondasi penting untuk membangun lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah bagi tumbuh kembang anak.
Wakil Wali Kota Allex Saputra menyampaikan hal itu dalam rapat paripurna penyampaian Nota Jawaban Wali Kota atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, Jumat (29/5/2026). Ia menegaskan, Ranperda KLA bukan sekadar dokumen administratif, melainkan wujud komitmen pemerintah dalam memastikan hak anak terlindungi.
“Ranperda ini adalah bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah bagi tumbuh kembang anak,” ujar Allex di Ruang Rapat DPRD.
Menanggapi masukan fraksi-fraksi, Pemko menyatakan akan mengintegrasikan prinsip KLA ke seluruh proses pembangunan daerah melalui lima klaster hak anak. Pelaksanaannya juga akan melibatkan kolaborasi pentahelix, mulai dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, hingga akademisi, agar program berjalan optimal.
Di tengah tantangan era digital, Pemko menaruh perhatian pada penguatan literasi digital dan pengawasan media sosial untuk melindungi anak dari risiko yang muncul di ruang daring. Pemerintah juga memperkuat peran UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tim Relawan SAPA di tingkat kelurahan untuk menangani kasus kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Pemko memastikan pemenuhan hak anak tetap berjalan secara inklusif, termasuk bagi anak berkebutuhan khusus dan anak yang berhadapan dengan hukum. Dukungan lain diberikan melalui pembangunan ruang bermain ramah anak, pojok baca, serta program ketahanan keluarga untuk membentuk karakter anak yang kreatif dan produktif.
Wakil Ketua DPRD Padang Panjang, Nur Afni Fitri, mengatakan rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda KLA. Pemko berharap penjelasan yang disampaikan dapat menyempurnakan aturan itu sebelum resmi ditetapkan menjadi peraturan daerah.






